bogor-utara

Warga Bakal Demo Besar-Besaran

Sabtu, 29 April 2017 | 08:39 WIB

PARUNGPANJANG – Polemik jam operasional kendaraan besar bermuatan hasil tambang di Kecamatan Parungpan­jang terus berlanjut. Informasi yang di­himpun Metropolitan, sesuai hasil kese­pakatan masyarakat bersama Muspika Kecamatan Parungpanjang, dinas ter­kait, kepala desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan pen­gusaha quary di aula kantor Kecamatan Parungpanjang pada 25 Agustus 2014, operasional truk diberlakukan pukul 06:00-09:00 WIB. Sementara sorenya pukul 16:00-19:00 WIB. “Petugas seharusnya menindak tegas sesuai musyawarah yang melibatkan semua pihak,” ujar Ketua Ka­rang Taruna Kecamatan Tajurhalang Medi Susanto kepada Metropolitan, ke­marin.

Hal senada disampaikan warga lainnya, Adi Supriadi (29). Dia hanya ingin hasil yang disepakati muspika dan masyarakat ditegakkan. “Jika tidak, kita akan menu­runkan massa menuntut dikembalikannya batas jam operasional kendaraan tambang yang berlalu lalang di Jalan Raya Moham­mad Toha Desa Parungpanjang,” tegas­nya.

Dia menegaskan, sudah banyak korban akibat melintasnya tronton tersebut lan­taran banyak sopir di bawah umur. Untuk itu, dia meminta ketegasan Polsek Parung­panjang. “Bagi yang melanggar jam tayang langsung dikandangin saja biar ada efek jera bagi sopir tronton itu,” tegasnya.

Dia juga berharap para sopir mengikuti permintaan warga. “Kalau permintaan warga diabaikan, bisa membahayakan anak-anak sekolah saat pergi ke sekolah,” pungkasnya.

(sir/b/sal/py)

Tags

Terkini