PARUNG - Ramainya pemberitaan kepala desa (kades) yang menggelapkan Dana Desa (DD) beberapa waktu lalu, membuat Camat Parung Dazwara Sulanjana geram dan mengimbau semua kades tidak main-main dengan DD.
Dazwara mengatakan, DD berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dana itu diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat. “Dana itu harus digunakan sebaik-baiknya dan mengedepankan kepentingan masyarakat desa,” katanya.
Dalam peraturan yang telah ditetapkan menteri desa jelas tertera bahwa prinsip penggunaan DD adalah mendahulukan kepentingan desa yang lebih mendesak dan berhubungan dengan kepentingan masyarakat desa. Untuk itu, masyarakat harus terlibat aktif terkait pengelolaan DD.
“Dengan berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan kewenangan penuh bagi desa untuk mengelola dana desa. Mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporannya,” jelasnya.
Menghindari terjadinya penyelewengan, dirinya selaku pejabat pembina dan pengawasan mengingatkan seluruh kades dapat menggunakan anggaran dengan baik dan benar serta transparan agar tak tersentuh hukum.
“Saya minta desa membuat perencanaan pembangunan dengan baik, sehingga penggunaan DD sesuai kebutuhan dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat. Lalu, kades harus teliti dan sesuai prosedur mengelola DD,” imbaunya.
Dia menambahkan, salah satu kunci mengelola DD adalah sinergitas antara perangkat desa. Mulai dari kepala desa (kades) dan bendahara bersama-sama merencanakan kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan hukum. “Selain itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga harus proaktif melakukan pengawasan. Kalaupun nantinya terjadi kesalahan, maka BPD harus mengingatkannya,” tambahnya.
Di sisi lain, sambung dia, DD juga langsung dipantau dan diawasi semua penegak hukum, seperti KPK, kejaksaan dan kepolisian serta lembaga lainnya. Oleh karena itu, gunakanlah DD dengan baik, benar dan transparan.
(khr/b/sal/py)