KEMANG – Janji Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor untuk meratakan Tempat Hiburan Malam (THM) nampaknya bukan isapan jempol semata. Kemarin, lembaga penegak perda itu menyegel 18 THM di Kecamatan Kemang.
Kasi Pengendalian dan Operasi (Dalop) Pol PP Kabupaten Bogor Ruslan mengungkapkan, setidaknya 18 THM di Kemang sudah disegel. Tak lama lagi THM tersebut bakal dibongkar.
“Hari ini (kemarin, red) kami sudah menyegel dan siap dibongkar. Setelah dilayangkan SP satu hingga tiga, untuk selanjutnya akan kita bongkar pada 22 atau 23 Mei 2017,” ujarnya.
Dia menegaskan, penyegelan ini dilakukan agar si pemilik membongkar sendiri bangunannya. Namun jika tak juga dibongkar, maka Satpol PP bersama petugas gabungan akan membongkar paksa. “Kita lihat iktikad baik pemilik saja. Jika masih membandel, bangunan ini akan kami ratakan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor Herdi berjanji akan menghidupkan kembali Program Nongol Babat (Nobat) yang selama ini mati suri.
(bo/khr/b/sal/py)