bogor-utara

Polsek Parungpanjang Sita 174 Botol Miras

Jumat, 19 Mei 2017 | 09:42 WIB

PARUNGPANJANG – Menyambut Ra­madan, jajaran Polsek Parungpanjang merazia minuman alkohol (minol) dalam skala besar di dua kecamatan, yakni Ke­camatan Tenjo dan Parungpanjang, ke­marin. Giat tersebut dipimpin Kanit Re­skrim AKP Budi Santoso bersama lima anggota Reskrim Polsek Parungpanjang. Dalam sepekan, polisi juga mengaman­kan sebanyak 174 botol miras.

“Selain itu, Polsek Parungpanjang juga memeriksa warung jamu yang diduga menjual miras,” kata Kapolsek Parung­panjang Kompol Lusi Saptiningsih. Men­urut Lusi, razia tersebut bertujuan mem­berantas penjual miras di wilayah yang dipimpinnya.

“Akibat mengonsumsi miras salah sa­tunya tak sadarkan diri,” terangnya. Ka­polsek menambahkan, beberapa pedagang yang kedapatan menjual miras hanya diberikan teguran berbentuk surat per­nyataan agar tak menjual lagi minuman beralkohol.

(sir/yos/b/sal/py)

Tags

Terkini