PARUNGPANJANG – Jajaran Polsek Parungpanjang, Kabupaten Bogor, menggerebek lokasi pembuatan petasan korek api di Kampung Penyirapan, Desa Kebasiran, Kecamatan Parungpanjang, kemarin. Namun saat operasi berlangsung, pembuat petasan itu melarikan diri.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Parungpanjang AKP Budi Santoso menjelaskan, pihaknya sukses mengamankan ribuan batang petasan korek api kecil, 5.000 cangkang siap isi dan lima kilo bubuk potassium serta timbangan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Semua barang bukti ini telah kami amankan di mapolsek. Kita akan kumpulkan dan disiram,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Parungpanjang Kompol Lusi Saptaningsih mengatakan, setiap tahun aparat Polsek Parungpanjang selalu menggerebek lokasi pembuatan petasan tersebut. Namun, pihaknya kesulitan membekuk pemilik atau pembuat petasan tersebut. ”Banyak kendala di lapangan. Selain mereka membuat di lokasi yang jauh dari perkampungan, seperti di sawah-sawah, warga sekitar juga susah bekerja sama,” keluhnya.
Dia menambahkan, pembuat petasan seakan tak jera dengan penggerebekan yang dilakukan. “Mereka juga tidak takut dengan ancaman hukuman yang sangat berat yakni Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara,” tukasnya.
(sir/yos/b/sal/py)