TAJURHALANG – Maraknya bangunan yang belum berizin di wilayah Kecamatan Tajurhalang, membuat pengawas bangunan UPT wilayah 1 Cibinong geram. Dalam waktu dekat, mereka akan mendata seluruh bangunan baru, khususnya perumahan cluster maupun noncluster.
Pengawas Bangunan Edi Mulyono mengatakan, gabungan tim pengawas berencana menyisir bangunan yang ditengarai belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kecamatan Tajurhalang. Dari data yang sudah dikumpulkan petugas lapangan, diketahui masih banyak bangunan khususnya perumahan cluster yang belum mengantongi IMB.
“Data yang kami peroleh dari petugas lapangan ada sepuluh bangunan yang diduga belum berizin. Selanjutnya kami segera menindaklanjuti data yang didapat,” ujarnya. Yang tersulit adalah ketika menelusuri izin perumahan cluster yang jumlah rumahnya belasan unit. Kompleks perumahan cluster itu biasanya tidak memiliki nama, sehingga menyulitkan petugas lapangan untuk mendata. “Kalau cluster besar pasti diberi nama komplek perumahan, jadi lebih mudah mengetahui pemiliknya,” bebernya.
Jika dalam pendataan nanti terbukti ada bangunan yang belum berizin, sambung dia, pihaknya akan memberikan surat panggilan kepada pemilik bangunan. “Jika terbukti belum berizin akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku di Kabupaten Bogor,” katanya.
Sementara itu, Kasi Ekbang Kecamatan Tajurhalang Yoga mengaku tidak tahu. “Soal izin itu adanya di kasi pelayanan, kalau saya hanya pembangunan,” pungkasnya.
(khr/b/sal/py)