bogor-utara

Bandar Koprok Dicokok Polisi

Rabu, 31 Mei 2017 | 09:03 WIB

PARUNGPANJANG – Seorang war­ga AR (28) yang diduga bandar koprok dicokok Unit Reskrim Polsek Parung­panjang di pasar malam, Perumnas 2, Desa Parungpanjang, Kecamatan Parungpanjang, Minggu (28/5) malam. AR merupakan pekerja wiraswasta yang merupakan warga Perum Inkopad, RT 03/03, Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke kan­tor Polsek Parungpanjang. Pelaku kemudian dijerat Pasal 303 KUHP ten­tang Perjudian,” terang Kapolsek Parungpanjang Kompol Lusi Sapta­ningsih.

Lusi mengatakan, anggota piket yang dipimpin kanit reskrim menggerebek sekumpulan orang di pasar malam atau komedi putar di Perumnas II, Desa Parungpanjang, Kecamatan Parungpanjang, atas laporan masy­arakat. “Di tempat itu, pelaku diduga sedang praktik perjudian koprok,” pungkasnya.

(bo/sal/py)

Tags

Terkini