PARUNG – Polsek Parung akhirnya mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Parung. Ada dua pelaku yang ditangkap, termasuk dua unit barang bukti yang diamankan.
Kapolsek Parung Kompol Parmin mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus curanmor yang meresahkan masyarakat sesuai laporan polisi nomor: LP/47/VI/JBR/RES BGR/Sek Parung pada 3 Juni 2017 tentang pencurian sepeda motor Yamaha Mio bernopol B 6228 WBQ putih dengan nomor rangka MH 328 D204AK 422567 dan nomor mesin 28D1 420064 atas nama pemilik Endang Saputra.
”Tindakan yang diambil tim adalah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan info dan mencari saksi yang melihat dan mendengar pencurian tersebut. Setelah cukup bukti mengarah ke pelaku, maka langsung diciduk,” ujarnya.
Parmin melanjutkan, polisi kemudian mengamankan dua pelaku atas nama Naif Albasori (17) warga Kabupaten Brebes dan Indra (DPO) warga Kampung Ciseeng, Desa Babakan, Kecamatan Ciseeng.
”Dua unit R2 jenis sepeda motor Yamaha Mio bernopol B 6228 WBQ dan Honda Beat bernopol F3721 JH. Saat ini kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Parung dan akan dijerat Pasal 363 KUHP,” pungkasnya.
(khr/b/sal/py)