bogor-utara

SATPOL PP LAYANGKAN SP3 KE 150 PKL

Kamis, 23 November 2017 | 09:05 WIB

-

BOJONGGEDE - Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor memberikan Surat Peringatan ketiga (SP 3) kepada tak kurang dari PKL yang mendirikan bangunan semi permanen di tanah pengairan yang berada di sepanjang Jalan Raya Bojonggede, Desa Bojonggede dan Bojongbaru Kecamatan Bojonggede, kemarin.

Kasi Penegakkan Satpol PP Kabupaten Bogor Sukmana mengatakan, surat peringatan ketiga ini diberikan kepada PKL, karena bangunannya usahanya tidak memilik izin dan melanggar ketertiban umum. “Ini sudah peringatan ketiga, setelah ini akan dilakukan penyegelan. Insyaalah besok (hari ini-red) disegel,” ujarnya kepada Metropolitan, kemarin.

Sukmana mengaskan, hal ini harus dilakukan karena para PKL tersebut sudah mengganggu ketertiban karena mengganggu lalu lintas. “Ada sekitar 150 PKL yang akan kita tertibkan di dua desa tersebut,” ujarnya.

Sepeti yang diberitakan sebelumnya, banyak bangunan di sepanjang Jalan Raya Bojonggede, Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede,  tepatnya didepan Stasiun Bojonggede melanggar aturan mengenai Koefisien Dasar Bangunan (KDB).

Kepala Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Bojonggede, Comerain La Ode mengatakan, dari hasil pendataan yang dilakukan, ruko-ruko yang berada di sepanjang Stasiun Bojonggede memang melanggar KDB. “Tak hanya itu mereka juga melanggar Garis Sempadan Jalan dan Sungai (GSJ dan GSS),” kata dia kepada wartawan baru-baru ini.

Lanjut Comerain mengatakan, adanya temuan ini, pihaknya akan segera melakukan musyawarah dengan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat untuk segera melakukan pendataan lebih dalam, terutama dalam masalah perizinan mengingat, tak sedikit dari bangunan-bangunan komersil itu telah beralih fungsi dari rumah menjadi tempat usaha.

“Jika memang melanggar aturan, maka kita akan laporkan ke dinas terkait untuk ditindak lanjuti lebih lanjut lagi. yang jelas, kita sudah bekerja maksimal sesuai dengan tupoksi kita di wilayah,” sebutnya.

(cr1/b/sal)

Tags

Terkini