BOJONGGEDE - Pasca-penyegelan ratusan bangunan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor di sepanjang Jalan Raya Bojonggede, Desa Bojonggede dan Bojongbaru, Kecamatan Bojonggede, PKL yang menghuni bangunan tersebut mulai pasrah dan mengemas barang miliknya.
Seorang pemilik bangunan, Jaelani, mengaku pasrah dengan penyegelan tersebut, karena menyadari jika toko sekaligus tempat tinggal itu lahan milik pemerintah. “Saya tinggal di sini sudah dari tahun 60-an,” ungkapnya kepada Metropolitan, kemarin.
Dia berharap ada keadilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, mengingat dirinya sudah tinggal lama. Ada pula uang untuk biaya dirinya pindah. “Kalau soal bongkar silakan saja, tapi harus bantu juga untuk biaya pindahan,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, kios di wilayah Desa Bojongbaru hanya dua unit. Satu merupakan kios miliknya dan satu lagi di sebelah selatan milik tetangganya. “Saya tidak pernah mengontrakkan kios ini ke orang lain,” ungkapnya. “Sebagai masyarakat kecil dan awam soal hukum, saya juga ingin mendapatkan keadilan. Kalau bangunan saya dibongkar yang lain juga harus dibongkar,” pintanya.
Tak hanya di desanya yang ada bangunan di pinggir kali, di Desa Pabuaran hingga Waringinjaya juga banyak kios yang berdiri di lahan pengairan bahkan di atas kali. “Jadi, kalau bangunan di Desa Bojongbaru dibongkar, maka di Desa Pabuaran dan Waringinjaya juga harus dibongkar,” pungkasnya.
(khr/b/sal/py)