bogor-utara

Hari Ini Pembuang Sampah Sembarangan di Bojonggede Disidang

Kamis, 8 Februari 2018 | 10:08 WIB

-
BOJONGGEDE - Sebanyak 34 orang yang tertangkap tangan membuang sampah secara sembarangan di sejumlah wilayah termasuk di Bojonggede akan disidang di Pengadilan Negeri Cibinong, hari ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Panji Ksatritadji menerangkan 34 orang yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan ini merupakan hasil operasi tindak pidana ringan (Tipiring) yang dilakukan oleh jajarannya bersama Satpol PP.

"Operasi Tipiring pembuang sampah sembarangan ini kami lakukan selama dua hari di empat tempat salah satunya di Bojonggede. Hasilnya kami menangkap tangan 34 orang pembuang sampah sembarangan. Mereka akan disidang di Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis besok (hari ini -red)," ujar Panji Ksatriyadji kepada wartawan, kemarin.

Mantan Camat Rumpin ini menambahkan operasi Tipiring pada pembuangan sampah sembarangan ini bagian dari pembinaan buang sampah di tempatnya. Ia berharap masyakarakat selain mengubah budaya buang sampah sembarangan menjadi buang sampah di tempatnya juga menumbuhkan rasa kepedulian kepada lingkungan.

"Sebelumnya apabila ada orang yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan paling kami nasihati, memfoto dan mereka membawa kembali sampah yang dibuangnya. Karena kurang efek jera maka kami terapkan Operasi Tipiring," tambahnya.

Panji menjelaskan para pelaku terancam denda Rp 50 juta atau kurungan penjara selama 3 bulan sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2012 dan Perda nomor 6 tahun 2016.

"34 orang pembuang sampah sembarangan ini tidak kami tahan dan hanya meminta e-KTP sebagai jaminan agar mereka datang pada sidang di Pengadilan Negeri Cibinong. Dengan tindakan ini semoga saja mereka jera, dan ini juga bagian dari pembelajaran kepada masyarakat lainnya," jelasnya.

(ik/sal)

Tags

Terkini