bogor-utara

Diduga Ilegal, Satpol PP Sidak Galian di Kalisuren

Jumat, 9 Februari 2018 | 10:00 WIB

-

TAJURHALANG – Setelah lama beroperasi akhirnya Satuan Polisi Panong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan sidak ke lokasi galian tanah merah yang diduga ilegal yang ada di Kampung Jampang Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang.

Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho membengarkan kalau jajarannya telah melakukan sidak terhadap galian yang diduga ilegal tersebut pada Rabu (07/02/2018).

“Saya perintahkan kepada anak buahnya saya untuk menutup galian tanah merah ilegal tersebut yang masih beroperasi. Prinsip Satpol PP kalau ada izin jalan kalau tidak terpaksa ditutup,” katanya kepada Metropolitan, kemarin.

Langkah tersebut dilakukan, kalau jajaranya komitmen dalam penegakkan perda dan hal itu menjadi prioritas utama. “Pelaku usaha itu harus patuh terhadap peraturan yang berlaku,” pintanya.

Ia mengungkapkan, kalau sidak tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut informasi dari masyarakat. Hanya saja ketika jajarannya ke lokasi, tidak ada perwakilan dari pengelola galian, sehingga pihaknya mengalami kesulitan untuk melakukan BAP. “Ketika kami ke lokasi tidak ada pengelolanya yang ada hanya penjaganya,” tuturnya.

Agus -sapaanya- menjelaskan, untuk informasi sementara bahwa dulu pernah ada izin pada tahun 2014 kepada PT Laguna untuk penggalian tanah merah tetapi itu juga, hanya diberikan waktu enam bulan saja. “Dulu pernah ada izin tetapi sekarang sudah habis izinnya,” bebernya.

Dia juga menerangkan, perizinan untuk jalan angkut informasinya sudah ada, tetapi pihaknya belum melihatnya dan nanti akan dicek. “Mengenai perizinan akan kami tindaklanjuti dan kami sedang melacaknya untuk melakukan pemanggilan,” tegasnya.

(khr/b/sal)

SIDAK : Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor saat melakukan sidak galian tanah merah di Kampung Jampang Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang. Sidak tersebut dilakukan karena diduga galian tersebut ilegal.

Tags

Terkini