PARUNGPANJANG - Perampasan sepeda motor oleh mata elang (matel) atau debt collector makin marak di Kecamatan Parungpanjang. Pengambilan kendaraan dengan paksa ini, membuat warga resah.
DW (34), misalnya. Ia nampak celingukan di depan Pasar Parungpanjang, baru-baru ini. Wajahnya kebingungan kala pria-pria bertubuh kekar meminta paksa kunci dan STNK motor miliknya.
“iya motor diambil. Saya tidak bisa melawan karena takut. Apalagi anak saya sampai menangis,” tutur wanita mengenakan hijab itu.
Hal ini bukan kali pertama terjadi, perampasan kendaraan oleh kelompok matel ini hampir terjadi setiap hari. Namun, kurangnya pengetahuan masyarakat, membuat matel bebas mencari mangsa.
“Sudah sering (perampasan motor) di Pasar Parungpanjang. Kebanyakan tidak bisa melawan karena dalam ancaman,” ujar salah satu pedagang, Yudi (29).
Hal ini diamini Kapolsek Parungpanjang, Kompol Nurrahim. Kebanyakan korban perampasan kendaraan oleh matel tidak melapor ke kantor polisi. Padahal, termasuk ke dalam kategori tindak pidana dan bisa dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Iapun meminta agar warga berani melapor ke kantor polisi, jika ada matel yang hendak merampas kendaraanya. “Jangan serahkan kendaraanya di jalan. Jika melakukan tindak kekerasan juga langsung laporkan,” tuturnya,
Guna menekan aksi matel ini, polisi akan memasang spanduk imbauan di Jalan Raya Parungpajang. “Kami juga mengedukasi warga dengan memasang spanduk di sejumlah persimpangan,” tukasnya.
(pj/sal)