GUNUNGSINDUR - Satpol PP Kecamatan Gunungsindur, menggerebeg penjual obat terlarang berkedok counter di Kampung Kebon Kopi, Desa Pengasinan kemarin. Ribuan butir diduga obat terlarang ditemukan petugas Satpol PP saat menggeledah tempat berukuran 3 X 4 meter itu. Temuan itu lantas diserahkan petugas Satpol PP ke Polsek Gunungsindur.
"Kita serahkan ke Polsek Gunungsindur sebagai bentuk koordinasi dan penanganan lanjutan," kata Kasi Trantib Kecamatan Gunungsindur Sudrajat kepada Metropolitan, kemarin.
Ia mengungkapkan, obat-obatan berbagai jenis itu ditemukan Satpol PP, setelah mendengar keluhan masyarakat bahwa di tempat itu sering dijadikan tempat nongkrong ABG dan pelajar. Warga merasa curiga dengan aktifitas tempat itu, obat-obatan dalam kondisi rapi terbungkus plastik disembunyikan pelaku di etalase HP.
"Warga mengadukan sering melihat para ABG kumpul bahkan ada yang datang sebentar lalu pergi, seperti orang sedang bertransaksi atau membeli sesuatu. Diduga tempat ini memang dijadikan lokasi transaksi obat terlarang di kalangan anak muda dan pelajar," tambahnya.
Sementara itu Kapolsek Gunungsindur, Kompol Hariyanto menyebut jika jenis yang ditemukan oleh petugas Satpol PP itu merupakan jenis obat yang dilarang oleh BPOM dan Dinas Kesehatan.
"Ini sudah masuk kategori penyalahgunaan obat, ketika keberadaan tramadol dan sejenisnya kita sikat. Muncul lagi jenis-jenis seperti ini, kita akan berkoodinasi dengan Satnarkoba Polres Bogor," kata Kapolsek di ruang kerjanya.
Untuk sementara lanjut, Hariyanto obat-obatan itu akan dijadikan barang bukti untuk kemudian akan dilakukan penyelidikan lanjutan. "Jumlah obat sebanyak 1084 butir, diantaranya tramadol 45 butir, three x 139, xsimer. 200, double y. 700 butir. Kami akan pantau, dan kami mengapresiasi laporan dan barang bukti yang diserahkan oleh petugas Satpol PP, pelaku diganjar pasal 197 UU No 36 Tentang Kesehatan ancaman hukumnya lima tahun lebih," tukasnya.
Pengamatan Metropolitan obat-obatan itu sebagian sudah dalam kondisi terpaket atau siap edar.
(dyn/b/sal)