KEMANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kemang, Selasa (08/05/18) memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik 21 tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kecamatan Kemang, supaya sebelum bulan puasa THM tersebut ditutup.
"Surat pemberitahuan penutupan THM sebelum puasa ini sesuai mekanisme dan prosedur yang telah ditentukan. Sebab bangunan THM ini telah melanggar perda tentang ketertiban umum,“ ujar Kasi Trantib Kecamatan Kemang, Hasan Soleh kepada Metropolitan, kemarin.
Dengan menerjunkan 6 anggotanya, para petugas penegak perda menyisir satu persatu THM untuk diberikan surat peringatan dan ditempelkan di pintu-pintu THM. “Total bangunan yang kita berikan peringatan penutupan sekitar 21 THM dan warung remang-remang. Terutama di tiga blok, yaitu Blok Empang, Blok Yuli dan Blok Kiray,“ tuturnya.
Proses selanjutnya, lanjut Hasan, puluhan THM tersebut akan dilakukan penyegelan dan dilanjutkan. “Setelah kita datangi dan kita pasang peringatan untuk penutupan, bila ditemukan THM nakal akan kami tindak dengan cara kita laporkan kepada Satpol PP Kabupaten Bogor," tegasnya.
Terpisah, saat dimintai tanggapannya terkait pemberian surat peringatan penutupan kepada THM, Camat Kemang, Nana Mulyana menerangkan, upaya dan usaha nyata terhadap penegakan perda akan terus dilakukan sebaik mungkin. “Dengan adanya tindakan ini, semoga bisa memberi kenyamanan kepada warga saat menjalan ibadah puasanya, bila ditemukan thm nakal akan kami berikan efek jera untuk para pelaku usaha THM tersebut,“ tukasnya.
(dyn/b/sal)