bogor-utara

Warga 3 Kecamatan Konsolidasi Sikapi Galian Tambang Ilegal

Kamis, 17 Mei 2018 | 10:01 WIB

-

PARUNGPANJANG - Sejumlah perwakilan masyarakat dari tiga kecamatan yang selama ini terkenal sebagai area tambang, menggelar konsolidasi di Kampung Cilangkap, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin. Masyarakat yang tergabung dari tiga kecamatan yaitu, Rumpin, Gunungsindur dan Parungpanjang, berkumpul guna membahas kaitan galian tambang ilegal dan dampak buruknya kepada masyarakat.

"Kami Paguyuban masyarakat dari tiga kecamatan yaitu masyarakat peduli Parungpanjang (MP3), Forum Masyarakat Gunungsindur Bersatu (FMGB) dan masyarakat Rumpin, merekomendasiakan beberapa hal dari persoalan yang ada di wilayah kami," kata Koordinator MP3 Candra kepada Metropolitan, kemarin.

Dikatakan Candra, eksploitasi tambang atau galian tambang yang berlebihan oleh perusahaan tambang yang tak berizin seperti perusahan tambang di wilayah Rumpin dan Parungpanjang sangat berdampak pada kerusakan lingkungan.

"Tidak adanya trasparansi dari Pemerintah Kabupaten Bogor, seakan cenderung menutupi, seperi distribusi hasil tambang seperti batu, ganesit, abu, split melewati jalur jalan raya dari Janala - Cicangkal - Gunung Sindur, jalan raya Sudamanik – Jagabaya. Parungpanjang hingga Jaha Kabupaten Tangerang ini dalam keadaan rusak parah," katanya.

Menurutnya, truk-truk bermuatan lebih dari 45 ton tersebut, berdampak pada kerusakan jalan yang ada di tiga kecamatan tersebut. "Jalan ini merupakan jalan kelas 3, dan bukan diperuntukan bagi tronton. jadi jelas bila tronton melewati diduga menyalahi aturan, undang-undang yang ada baik UU lalulintas, Perda maupun PP," tandasnya.

Ia menuturkan, dampak dari rusaknya jalan di tiga kecamatan tersebut, berpengaruh pada meningkatnya kecelakaan lalulintas, polusi, penyakit ISPA dan menimbulkan kemacetan serta biaya tambah kerusakan kendaraan.

Selain itu, banyaknya pungli dari titik awal kegiatan tambang, sampai titik pembuangan, dikeluhkan oleh supir. Bahkan menurut Candra, ada dugaan banyak oknum aparat bermain didalamnya dengan dalih atau atas nama keamanan. "Sedikitnya, 60 persen warga di Parungpanjang berkepentingan di hasil tambang, bila menolak tronton sepenuhnya, akan berbenturan dengan warga itu sendiri ," bebernya.

Lebih Lanjut dia mengungkapkan, dari informasi yang didapatnya, pasca rapat di kantor DKPP Kabupaten Bogor, bahwa pembahasan jalur khusus tambang, peningkatan kualitas jalan, dan regulasi tronton baru sebatas rencana dan seperti tidak serius di jalankan oleh Pemda, Dishub, Polres dan Pemprov Jabar.

"Sedangkan unsur ketokohan dan oknum preman lokal sering dipakai (pengusaha tambang-red), untuk memuluskan kepentingan tronton bisa kembali normal. Sehingga surat keputusan bersama atau SKB tentang jam operasional di wikayah Gunungsindur dan Parungpanjang sering dilanggar," ungkapnya.

Dia menambahkan, rekomendasi atas persoalan tersebut, masyarakat dari tiga kecamatan sepakat untuk menuntut pemerintah dapat mewujudkan jalan khusus tambang. "Bupati Bogor harus bertanggung jawab atas kerusakan insfratuktur jalan di tiga kecamatan ini. Kami juga menuntut agar pemerintah juga dapat mengatur regulasi truk tronton berdasarkan SK Bupati, Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang yang berlaku. Di tahun 2019 kami sepakat menolak tronton. Masyarakat juga akan bergerak ke kantor bupati melakukan demonstrasi," pungkasnya.

(sir/b/sal)

Tags

Terkini