GUNUNGSINDUR - Selain di Kecamatan Ciseeng, pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Gunungsindur juga tergolong lelet. Dari sekitar 10 ribu berkas yang diajukan warga di dua desa yakni Pabuaran dan Gunungsindur, saat ini tidak satupun berkas yang sudah siap untuk naik cetak jadi sertifikat.
Di dua desa tersebut, untuk Desa Pabuaran baru sekitar 1080 berkas warga yang tengah di proses. Sedangkan di Desa Gunungsindur ada 2080 berkas. Keseluruhan, di dua desa itu ada 10 ribu berkas yang diajukan warga terkait program PTSL.
Ketua tim PTSL desa Gunungsindur, Aep Nasrudin mengakui proses pengerjaan PTSL di Gunungsindur lelet. Hal itu karena program sertifikasi gratis baru berjalan pertengahan bulan Maret lalu. “Kalau di Kecamatan Ciseeng begitu ada peresmian langsung jalan di awal bulan Maret, kalau kita di pertengahan bulan Maret,” ujar Aep kepada Metropolitan, kemarin.
Ditanya soal isu pungutan, Aep yang juga bendahara Desa Gunungsindur itu mengakui memang ada. Angkanya bisa sampai Rp 350 ribu atau diantara ketentuan yang berlaku yakni Rp 150 ribu untuk setiap berkas pengurusan sertifikat.Namun begitu Aep memastikan, perangkat desa tidak menerima pungutan kecuali uang yang sudah menjadi ketetapan dalam program PTSL.
“Jadi itu dibawah yang jadi calo orang-orang kaya yang mau urus sertifikat, kita tidak terima,” jelasnya
Soal lambatnya pemberkasan oleh desa, ia mengatakan 2080 berkas di Desa Gunungsindur itu sudah akan selesai. Menurutnya, salah satu yang menghambat proses pemberkasan, tukang ukur yang ditugaskan di Desa Gunungsindur belum menguasai pekerjaannya.
Terpisah Sekretaris Desa Pabuaran, Awang Darmawan mengatakan saat ini Desa Pabuaran baru memproses sekitar 1080 dari sekitar 4500 berkas warga yang masuk.
Sedangkan salah satu ketua RT di Desa Pabuaran Feri menyebut selama ini tidak ada kendala yang berarti untuk proses pemberkasan PTSL. Kalau ada kelambatan itu salah satunya karena kebanyakan warga menggadai akte jual beli (AJB) tanah mereka.
”Jadi untuk proses sertifikasinya harus nunggu AJB diambil atau minta keterangan dari Bank tempat AJB digadai,” pungkasnya.
(khr/b/sal)