PARUNGPANJANG - Pemerintah Kecamatan Parungpanjang melarang angkutan tambang truk tronton melintas di Jalan Raya Sudamanik dan Mohamad Toha mulai H-7 dan H+7. Diberlakukannya larangan tersebut untuk memperlancar arus lalu lintas angkutan jalan dan menghindari kecelakaan lalu lintas jelang Lebaran 2018.
Sekretaris Kecamatan Parungpanjang, Icang Aliyudin, mengatakan, aturan itu tertuang berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Muspika, masyarakat dan pihak perusahaan tambang pada 2014. Di mana jam operasional truk tronton diberlakukan H-7 dan H+7 mulai pada Jumat (8/6) tidak ada tronton pengangkut galian batu, pasir dan tanah yang melintas.
“Pemerintah Kecamatan Parungpanjang sudah menyosialisasikan terkait larangan truk tronton melintas kepada pengusaha tambang dan sopir tronton. Jika ada yang melanggar aturan, pihak kepolisian khususnya Polsek Parungpanjang dan Dinas Perhubungan (Dishub) agar menindak atau menilangnya,” katanya.
Icang menambahkan, dasar hukum yang sudah ditentukan pada 2014 adalah milik masyarakat dan disepakati bersama waktu itu. Larangan tersebut untuk jam operasional menjelang Lebaran. Tujuannya selain mengurai kemacetan arus mudik, juga memperlancar penyaluran bahan pokok juga memberi kenyamanan warga yang berbelanja di pasar rakyat Parungpanjang. “Jadi aturan itu untuk menghindari kecelakaan lalu lintas jelang Lebaran, ” pungkasnya. (sir/b/sal/py)