METROPOLITAN– Plang atau imbauan tonase yang dipasang di Desa Karihkil, Kecamatan Ciseeng, sepertinya hanya menjadi hiasan. Sebab, kendaraan besar seperti tronton masih banyak melintas di Jalan Raya Ciseeng menuju Kecamatan Rumpin. Namun hingga kini tak ada sanksi bagi truk yang melebihi tonase tersebut. Seperti diketahui, Rumpin menjadi daerah tambang di Kabupaten Bogor. Segala permasalahan yang ada, seperti infrastruktur jalan yang rusak disebabkan kendaraan pengangkut material tambang yang berlebihan. ”Sering saya melihat truk bermuatan hasil tambang melintasi jalur ini. Padahal tonasenya diduga melebihi aturan yang ada, seperti yang terpampang dalam plang tersebut,” terang warga Desa Cibeutengmuara, Wahyu Hidayat, kemarin. Wahyu melanjutkan, Jalan Ciseeng sampai Rumpin sudah diperbaiki. Bahkan, peningkatan jalan dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor. Namun sayangnya, setelah peningkatan jalan masih banyak truk yang melintas. ”Percuma jalan sudah bagus bahkan dibeton, kalau truk besar sering melintas ke jalur ini saya yakin jalan yang tadinya bagus pasti rusak lagi,” tukasnya. (dyn/b/mam/py)