METROPOLITAN – Parungpanjang , Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional yang dipimpin Brigjen Syafi’ul, ikut tangani dampak pencemaran lingkungan pembakaran limbah aki di Desa Jagabaya, Kecamatan Parungpanjang, Pemeriksaan oleh tim Setjen Wantannas dan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) yang melibatkan dari praktisi dan akademisi. Hal itu dilakukan, karena pembakaran limbah aki telah melakukan pencemaran lingkungan dan udara dengan membuang asap limbah tanpa melalui proses penyaring. ”Adanya pencemaran lingkungan dan udara dari aktivitas pembakaran limbah aki perlu di tertibkan sesuai dengan regulasi atau ketentuan yang sudah ada dan yang akan di revisi kembali, bagaimana hasil baik atau akibat,” ujar Syafi’ul kepada awak media di lokasi peleburan limbah aki yang sudah di segel polisi. Ia mengatakan, dalam kegiatan ots memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap mereka yang saat ini bekerja sebagai peleburan limbah aki yang berbahaya, agar dapat di alih propesikan dengan kegiatan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Lebih lanjut Syafi’ul menjelaskan, pengolahan aki bekas di seluruh Indonesia sudah ada 5 perusahan pengolahan aki bekas yang legalitasnya sudah memenuhi persyaratan setandar, yang bagaimana pengolahan limbah tersebut dari keterangan dari KLH. ”Secara keseluruhan perusahan peleburan limbah aki bekas yang ilegal ada 71 perusahaan di Indonesia, namun ini perlu di hitung kembali, ”paparnya. (khr/b/mam)