bogor-utara

Bangunan Langgar GSJ Menjamur Di Kemang

Kamis, 1 November 2018 | 11:19 WIB

METROPOLITAN – Kemang , Maraknya rRimah Toko (Ruko) yang berderet di Jalan Raya Kemang- Parung diduga banyak melanggar Garis Se­padan Jalan (GSJ) serta menyerobot Daerah Milik Jalan (Damija). Hal ini dibuktikan dengan sertingnya banjir serta habis ruang untuk pejalan kaki. Seperti yang terlihat di pertokoan jalan Jampang, Kecamatan Kemang. Sebagian besar bangunan tidak me­miliki jarak dengan jalan. Salah satu pemilik toko di Jalan Parung, tepatnya di jalan Lebakwangi, Kecamatan Parung, tersebut yang kondisi lahan bangu­nannya menyatu dengan jalanan, Wahyu (33) megaku tidak mengetahui dengan aturan tentang garis sempadan jalan ”Kalau sempadan jalan saya belum paham ya. Soalnya toko saya juga su­dah dari dulu, sebelum kondisi jalan melebar, saat itu jauh dari jalan, hanya saja jalan yang dilebarkan,” ujarnya kepada Metropolitan. Sementara itu salah satu warga se­kitar Jalan Kemang – Parung, Idrus (45) mengaku, tidak mengertinya kenapa warga masih banyak yang belum mengetahui tentang pelaturan garis sempadan jalan karena minim­nya sosialisasi dari Pemerintah Ka­bupaten Bogor. “Lihat saja, bahu jalan dijadikan usaha oleh mereka. Banyak bengkel motor yang membongkar motor di bahu jalan, belum lagi antrean mobil bok berbaris di toko sembako. Jadi jalan menjadi sempit, dan sampai kapan pemerintah membiarkan ma­salah ini. Bukanya di setiap kecama­tan ada pengawas bangunanya, atau disetiap wilayah ada UPT Pengawas Bangunanya, seperti ada pembiaran,” keluhnya. Dia juga menambahkan, kemun­gkinan warga yang memiliki perto­koan yang melanggar sempadan jalan diduga tidak melakukan perizinan. “Bisa jadi mereka tidak punya izin dari pemda. Kalau toko-toko baru kan bangunan beda tuh, ada batasan-batasannya. Karena mereka mendapat arahan dari pemerintah untuk bagai­mana membangun pertokoan yang dilengkapi dengan lahan parkir yang tidak melanggar sempadan jalan,” imbuhnya. Sementara Komandan Regu Satpol PP Kecamatan Kemang, Sandra Kus­nadi mengaku, akan mendatangi bangunan - bangunan yang diduga melanggar GSJ tersebut.”Untuk sanksi karena itu kewenangan UPT Pengawas Bangunan. Tapi kita se­cepatnya akan turun untuk mem­berikan teguran,” tukasnya. (dyn/b/ mam)

Tags

Terkini