TAJURHALANG – Sudah 28 tahun lokasi yang diduga menjadi tempat maksiat di Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang ini berdiri bebas. Tak sedikit pun aparat yang berani menyentuh lokasi tersebut, walaupun di lokasi ada Tempat Hiburan Malam (TMH) dan kos-kosan yang dijadikan tempat mesum dengan banderol Rp90.000 per 6 jam.
Menurut warga sekitar, Iwan, kawasan PWRI memang terkenal dengan esek-esek sejak 1985-1990-an. “Hotel Vinus menjadi tempat memadu kasih, diskotek bahkan kontrakan,” ujarnya. Meskipun pada siang hari kawasan PWRI terlihat sepi, lain halnya dengan malam hari. Pancaran lampu disko di setiap sudut yang diiringi suara musik disko dan dangdut mewarnai hotel tersebut. “Kalau siang seperti ini sih sepi, tapi kalau malam ramai. Kan banyak tempat karaoke dengan lampu lampu disko. Ada juga wanita penghiburnya,” katanya.
Iwan menceritakan, di kawasan itu terdapat wanita yang bisa diajak kencan hingga masuk kamar dengan tarif bervariasi. “Kalau mau masuk hotel ada juga ceweknya, dari sini harganya mulai Rp300.000 sampai Rp500.000,” tambahnya.
Di kawasan itu, sambung dia, jika ada razia atau operasi pasti ada yang menginformasikan agar tamu yang datang bisa lari. “Kalau ada razia dari polsek atau Satpol PP dikasih tahu dulu. Jadi, tamu hotel disuruh pergi dulu. Kalau sudah selesai razia baru dikasih tahu lagi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Tajurhalang, Sularso, berdalih pihaknya sudah mendata dan mengimbau pemilik kontrakan dan THM. “Sudah kita data THM-nya ada lima dan satu kontrakan yang punya warga,” paparnya.
Meski begitu, pihaknya mengaku bagi THM yang tak berizin akan dibongkar. ”Kita sudah koordinasikan dengan mako, bahkan sudah kita data. Karena untuk penindakan itu adanya di Satpol PP Kabupaten Bogor,” pungkasnya. (khr/c/mam/py)