TAJURHALANG – Warga Perumahan Parung Permata Indah (PPI) RT 02/12, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor mengeluhkan pelayanan PLN Cinangka Depok yang telah melakukan pemutusan sepihak. Karena hanya telat membayar listrik selama dua bulan, PLN sudah memutus aliran listrik dan tanpa ada surat pemberitahuan
“Gara-gara telat bayar listrik aliran listrik di rumah saya di putus oleh petugas PLN, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Apakah aturan PLN memang kayak gini,” ujar warga Kalisuren, Tri Wahyudin kepada Metropolitan.
Sebelum memutusakan sambangan listrik ke rumahnya, Tri berharap agar PLN memberitahu dirinya agar ia bisa langsung membayar. “Apalagi waktu pemutusan listrik di rumah saya dalam ke adaan kosong karena saya sedang pergi ke Sleman ada acara kelurga,” kata dia.
“Saya dapat kabar dari tetangga saya kalau listrik rumah saya di putus oleh PLN, Saya menyesalkan pihak PLN begitu tega kepada warga dan tanpa ada surat pemberitahuan sebelumnya langsung memutuskan listrik dirumah saya,” tambahnya.
Sanpai hari ini Tri mengaku belum mendapatkan surat pemutusan listrik, dan berhari hari rumahnya pun gelap gulita. “Terpaksa saya harus masang baru,” pungkasnya. (khr/a/mam)