bogor-utara

Warga Parungpanjang Blokir Jalan

Kamis, 21 Februari 2019 | 08:49 WIB

METROPOLITAN – Kebijakan jam operasional truk tambang yang sudah dibuat Badan Pengelola Transpor­tasi Jabodetabek (BPTJ) rupanya ma­sih dilanggar sebagian sopir truk tambang. Mereka kerap melintas di luar jadwal jam operasional yang su­dah ditentukan. Warga yang menge­tahui hal ini pun geram dan melaku­kan aksi sweeping atau memblokir jalan. Seperti yang terjadi di Desa Gunungs­indur pada Selasa (19/2) petang. War­ga dari tiga desa, yaitu Jampang, Gunungs­indur dan Cibadung, Kecamatan Gunungsindur, menggelar aksi blokir jalan. Ini dilakukan lantaran sopir truk tambang sudah melanggar peraturan yang tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB). “Kami kesal atas sikap para sopir yang seolah sengaja mela­kukan pelanggaran. Padahal ini sudah diatur dalam SKB bahwa truk tambang hanya bisa melintas dari pukul 20:00 hingga 04:00 WIB,” kata seorang warga Desa Gunungsindur, Iyus. Untuk itu, sambung Iyus, pihaknya melakukan aksi turun ke jalan dan me­maksa sopir truk tambang yang melin­tas di luar jadwal memutar balik ken­daraannya. “Kita minta mereka memu­tar kembali arah kendaraannya dan menunggu sampai jam operasional bisa dilalui. Kami warga dari tiga desa sepakat menjaga komitmen SKB,” ka­tanya.Menanggapi hal tersebut, Plt Kadishub Kabupaten Bogor, Supri­yanto, membenarkan aksi warga Gunungsindur yang turun ke jalan. Ini terjadi karena sopir truk tambang tidak mematuhi aturan jam tayang yang su­dah ditetapkan. “Benar dihadang war­ga. Makanya kami minta pengemudi tidak melintas di luar jam tayang. Kami harap pengemudi bisa mematuhi atu­ran yang sudah dibuat,” katanya.(sir/b/rez/py)

Tags

Terkini