METROPOLITAN – Kebijakan jam operasional truk tambang yang sudah dibuat Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) rupanya masih dilanggar sebagian sopir truk tambang. Mereka kerap melintas di luar jadwal jam operasional yang sudah ditentukan. Warga yang mengetahui hal ini pun geram dan melakukan aksi sweeping atau memblokir jalan. Seperti yang terjadi di Desa Gunungsindur pada Selasa (19/2) petang. Warga dari tiga desa, yaitu Jampang, Gunungsindur dan Cibadung, Kecamatan Gunungsindur, menggelar aksi blokir jalan. Ini dilakukan lantaran sopir truk tambang sudah melanggar peraturan yang tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB). “Kami kesal atas sikap para sopir yang seolah sengaja melakukan pelanggaran. Padahal ini sudah diatur dalam SKB bahwa truk tambang hanya bisa melintas dari pukul 20:00 hingga 04:00 WIB,” kata seorang warga Desa Gunungsindur, Iyus. Untuk itu, sambung Iyus, pihaknya melakukan aksi turun ke jalan dan memaksa sopir truk tambang yang melintas di luar jadwal memutar balik kendaraannya. “Kita minta mereka memutar kembali arah kendaraannya dan menunggu sampai jam operasional bisa dilalui. Kami warga dari tiga desa sepakat menjaga komitmen SKB,” katanya.Menanggapi hal tersebut, Plt Kadishub Kabupaten Bogor, Supriyanto, membenarkan aksi warga Gunungsindur yang turun ke jalan. Ini terjadi karena sopir truk tambang tidak mematuhi aturan jam tayang yang sudah ditetapkan. “Benar dihadang warga. Makanya kami minta pengemudi tidak melintas di luar jam tayang. Kami harap pengemudi bisa mematuhi aturan yang sudah dibuat,” katanya.(sir/b/rez/py)