METROPOLITAN - Galian tanah merah makin menjamur di Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Bukan hanya kerusakan ekosistem, galian tanah tersebut mengkhawatirkan keselamatan warga Kampung Jampang. Keberadaan galian tanah yang diduga ilegal itu diduga tidak memiliki izin. Warga Kampung Telaga RT 02/05 Desa Sukasari Nana mengeluhkan aktivitas galian tanah merah. Karena tanah merah yang berceceran di jalan dianggap membahayakan. ”Akibat ada galian tanah merah, jalan jadi licin. Kasihan warga yang melintas setiap harinya,” ucap Nana. Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Saeful Wahid, membenarkan ada galian tanah yang marak di Desa Sukasari. Selama ini, keberadaan galian tanah mengancam keselamatan warga. Perusahaan itu pun tak berizin. ”Iya, ada galian tanah di Desa Sukasari. Saya khawatir galian tanah tersebut berdampak buruk bagi masyarakat. Salah satunya di Kampung Jampang RT 04/01,” kata Saeful. Saeful berharap pengusaha tambang galian punya iktikad baik terhadap pemerintah desa Sukasari. Karena selama ini, mereka produksi semaunya. ”Saya berharap agar ada tindakan, jangan sampai nunggu bencana datang, yang jelas dirugikan itu masyarakat,” tegas Saeful. Ia menjelaskan, kalau perusahaan tidak punya izin, mohon ada tindakan dari yang berwenang seperti Dinas ESDM Kabupaten Bogor. ”Galian tanah tak berizin yang harus dipertanyakan? Padahal sudah jelas mengeruk sumber daya alam hayati sekaligus merusak ketersediaan air untuk masa depan,” ujarnya. (mul/b/els/py)