bogor-utara

Komisi III DPRD bakal Sidak Galian Ilegal

Senin, 11 Maret 2019 | 12:56 WIB

METROPOLITAN- Maraknya galian tanah merah di Kecamatan Rumpin membuat Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Permadi Adjid gerah. Ia akan melakukan koordinasi ber­sama anggota komisi lainnya untuk segera melakukan sidak k elokasi ga­lian tanah merah di Kampung Jampang RT04/01 Desa Sukasari Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. ”Soal ga­lian tanah, kalau itu diduga ilegal akan kami ada kunjungan komisi ke sana. Nanti kita nunggu perintah ketua ko­misi,” kata Permadi Adjid, kepada Netropolitan. Pria yang akrab disapa Dalung ini mengatakan, galian tanah merah atau pasir diduga ilegal karena untuk pe­rizinannya sekarang menjadi wewenang di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. ”Di Kabupaten Bogor, hanya Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL),” jelas Dalung. Sebelumnya, Sekretaris Desa (Sekdes) Saeful Wahid, mengatakan ada galian tanah yang marak terjadi di wilayah Desa Sukasari. Selama ini, kebera­daan galian tanah yang mengancam keselamatan warga, perusahaan itu­pun tidak berizin. ”Galian tanah itu hingga saat ini masih operasi. Saya kwatir galian tanah tersebut tentu berdampak buruk bagi masyarakat,” kata Saeful. Saeful berharap, agar para pengu­saha tambang galian punya itikad baik terhadap pemerintah desa (Pemdes) Sukasari. Karena selama ini, mereka produksi semaunya. ”Saya berharap agar ada tindakan, jangan sampai nunggu bencana datang, yang jelas dirugikan itu masyarakat,” tegas Sae­ful. (mul/b/els)

Tags

Terkini