PARUNGPANJANG - Meski sudah dijaga petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, masih saja ada tronton yang nekat melintas dan melanggar aturan. Padahal saat ini uji coba jam operasional tahap keenam masih diberlakukan di Jalan Raya Parungpanjang-Bunar, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Melihat itu, petugas dishub langsung memberhentikan truk yang sedang mengangkut material tambang tersebut. Ia kemudian memerintahkan sopir truk memutar arah. Di tempat berbeda, meski petugas sudah memberhentikan kendaraan truk tambang kosong yang datang dari Kabupaten Tangerang menuju Bogor, sopir truk tersebut masih tetap memacu kendaraannya ke arah Parungpanjang-Bunar.
”Personel kami di jembatan Cimanceri, perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Bogor, sudah mengimbau agar menghentikan kendaraannya saat jam operasional berlangsung,” terang Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bisma Wisuda.
Bisma mengatakan, Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan RI kembali memperpanjang masa uji coba angkutan barang tambang di Kabupaten Bogor. ”Nanti petugas kami akan mengawasi dan memberhentikan truk tambang yang nekat melintas serta meminta mereka putar arah,” terangnya.
Dalam surat edaran BPTJ tertuang tentang uji coba masa evaluasi pengaturan operasional kendaraan angkutan barang tambang diperpanjang dengan tahap keenam. ”Jadi, uji coba masa evaluasi pengaturan oprasional kendaraan angkutan barang tambang di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang itu telah diperpanjang kembali,” katanya. (sir/c/els/py)