GUNUNGSINDUR - Sebanyak 843 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Gunungsindur mendapatkan remisi khusus Idul Fitri dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Dari jumlah itu, satu orang di antaranya dinyatakan bebas.
Kepala Lapas Gunungsindur, Sopiana, mengusulkan 843 dari 1.069 napi untuk mendapatkan remisi khusus dan disetujui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. “Kami mengusulkan 843 napi yang berkelakuan baik dapat remisi khusus. Alhamdulillah, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyetujuinya. Satu warga binaan langsung bebas karena telah memenuhi syarat atau masa hukumannya sudah habis,” kata Sopiana.
Pria asli Kota Bandung ini menerangkan dengan pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di Lapas Gunungsindur.
”Remisi ini harapkan bisa memotivasi warga binaan untuk berkelakuan baik, menyadari kesalahan yang telah diperbuat sebelumnya dan tidak mengulangi kembali. Tugas kami adalah membina agar warga binaan bisa menjadi lebih baik dan diterima kembali masyarakat jika sudah bebas,” terangnya.
Sopiana melanjutkan, remisi khusus ini juga diberikan bagi warga binaan Abu Bakar Baasyir dengan lama 1 bulan 15 hari , lalu Gayus Tambunan selama 2 bulan. ”Untuk warga binaan Buni Yani tidak mendapatkan remisi khusus karena belum menjalani 6 bulan masa pidana,” jelas Sopiana
Ia melanjutkan, remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 (i) UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. ”Kami menjamin semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2019,” pungkasnya. (inc/els/py)