PARUNG – Pembangunan Terminal Parung yang selama ini telah dijanjikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, ternyata masih jadi khayalan belaka. Padahal keberadaan terminal menjadi harapan warga di wilayah utara Kabupaten Bogor untuk mengurangi kemacetan lalu lintas. Sampai saat ini pembebasan lahan jalur lingkar masuk ke terminal belum selesai.
Tak hanya itu, serah terima aset terminal tipe B tersebut belum jelas. Padahal sebelumnya Pemkab Bogor sudah gembar-gembor dalam waktu dekat akan ada pembangunan terminal di Parung. Namun saat ini kondisinya mirip Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
“Pembebasan lahan jalan lingkar masuk belum terlaksana. Lahan utama juga tidak terawat. Lalu kapan direalisasikannya? Bisa–bisa aset tanah yang ada jadi hutan ilalang dan gunung sampah,” kata tokoh masyarakat Parung, Benni SM, kemarin.
Indikasi belum jelasnya pembangunan Terminal Parung diperkuat penjelasan Kepala UPT Dishub Pemprov Jabar wilayah I Bogor-Purwakarta Bambang Hermawan. Menurut dia, sampai sejauh ini usulan yang sudah masuk baru rencana review terhadap Detail Engineering Design (DED). Ia masih menunggu tahapan administrasi serah terima aset terminal tersebut.
Namun ia tidak mengetahui adanya kendala pembebasan lahan jalur masuk ke lokasi terminal. “Wah saya nggak tahu soal itu. Kita menunggu serah terima aset dulu dan itu tentu kewenangan BPKAD Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bogor. Sekarang yang sudah diusulkan adalah review DED,” katanya.
Bambang menambahkan, jika pengelolaan dan pembangunan aset terminal tipe B saat ini menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tTahun 2014 tentang Pembagian Tugas dan Kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda). “Kalau yang sudah masuk itu adalah penyerahan aset Terminal Cileungsi dan Terminal Leuwiliang. Kalau untuk terminal Parung belum ada,” jelasnya.
Ia menerangkan, proses review DED terminal Parung bertujuan untuk memastikan besaran anggaran biaya pembangunan terminal tersebut. “Karena biasanya DED dibuat 5 tahun sekali. Makanya perlu dikaji atau ditinjau ulang. Dari sana baru akan terlihat berapa besaran biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan tersebut,” ujarnya.
Pada 2019 ini hanya ada anggaran untuk review DED dan belum ada usulan atau rencana pembangunan. “Jadi tahapan administrasinya dulu yang diselesaikan, seperti serah terima aset dan lainnya. Baru masuk tahapan untuk pembangunan fisiknya,” pungkasnya. (khr/c/els/py)