bogor-utara

Pembobol Rumah Camat Tenjo ternyata Residivis

Selasa, 9 Juli 2019 | 13:46 WIB

TENJO - Pembobol rumah dinas camat Tenjo ternyata dua pelaku re­sidivis kambuhan kasus pencurian. Pelaku diringkus Tim Buser Polres Bogor bersama Unit Reskrim Polsek Parungpanjang pada Sabtu (6/7).

Dua tersangka bernama B (38) war­ga Kampung Cirarab RT 02/01 Desa Cirarab, Kecamatan Legok Tangerang sedangkan, N (28) warga Kampung Cibunarkoko RT 06/01 Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang. Mereka kini harus meringkuk di penjara. ”Be­nar mereka residivis kasus pencurian di wilayah hukum polsek Parungpan­jang dan baru keluar beberapa bulan belakangan, ”kata Kapolsek Parung­panjang Kompol Nurohim.

Menurut data kepolisian tersangka N dan B ini sudah pernah terlibat hukum kasus pencurian. Kini kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1, dengan ancaman ku­rungan paling lama tujuh tahun penjara. ”Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, mereka akan menjalani hukuman. Semoga mereka kapok tidak akan melakukan­nya lagi, ”tandasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Parungpanjang Ipda AM Zaluku me­nambahkan, penangkapan tersangka yaitu, N di Kampung Tapos Desa Ta­pos Kecamatan Tenjo, sedangkan B ditangkap di Kampung Cirarab Desa Cirarab Kecamatan. Legok Tangerang. Pihaknya masih melakukan penda­laman. Sebab keduanya sudah men­jual hasil curiannya. ”HP merk I-Phone senilai Rp12 juta itu dijual melalui media sosial atau COD-an,” kata Zaluku kepada Metropolitan.

Sebelumnya, tersangka membobol jendela dapur di rumah dinas camat Tenjo. Tersangka pun membawa uang tunai Rp9 juta dan barang berharga berupa emas sebesar 45 gram milik korban senilai puluhan juta. (sir/b/els/py)

Tags

Terkini