TENJO - Pembobol rumah dinas camat Tenjo ternyata dua pelaku residivis kambuhan kasus pencurian. Pelaku diringkus Tim Buser Polres Bogor bersama Unit Reskrim Polsek Parungpanjang pada Sabtu (6/7).
Dua tersangka bernama B (38) warga Kampung Cirarab RT 02/01 Desa Cirarab, Kecamatan Legok Tangerang sedangkan, N (28) warga Kampung Cibunarkoko RT 06/01 Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang. Mereka kini harus meringkuk di penjara. ”Benar mereka residivis kasus pencurian di wilayah hukum polsek Parungpanjang dan baru keluar beberapa bulan belakangan, ”kata Kapolsek Parungpanjang Kompol Nurohim.
Menurut data kepolisian tersangka N dan B ini sudah pernah terlibat hukum kasus pencurian. Kini kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1, dengan ancaman kurungan paling lama tujuh tahun penjara. ”Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, mereka akan menjalani hukuman. Semoga mereka kapok tidak akan melakukannya lagi, ”tandasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Parungpanjang Ipda AM Zaluku menambahkan, penangkapan tersangka yaitu, N di Kampung Tapos Desa Tapos Kecamatan Tenjo, sedangkan B ditangkap di Kampung Cirarab Desa Cirarab Kecamatan. Legok Tangerang. Pihaknya masih melakukan pendalaman. Sebab keduanya sudah menjual hasil curiannya. ”HP merk I-Phone senilai Rp12 juta itu dijual melalui media sosial atau COD-an,” kata Zaluku kepada Metropolitan.
Sebelumnya, tersangka membobol jendela dapur di rumah dinas camat Tenjo. Tersangka pun membawa uang tunai Rp9 juta dan barang berharga berupa emas sebesar 45 gram milik korban senilai puluhan juta. (sir/b/els/py)