bogor-utara

Pegawai BRI Parungpanjang Rugikan Negara Rp4 Miliar

Kamis, 1 Agustus 2019 | 09:17 WIB

PARUNGPANJANG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menangkap oknum pegawai BRI Unit Parungpanjang berinisial PEA (32). Dia diduga melakukan kredit fiktif yang telah merugikan negara senilai lebih dari Rp4 miliar.

Modus tersangka PEA dalam menjalankan praktik kredit fiktifnya adalah dengan mengajukan kredit atas nama nasabah yang sebelumnya telah melakukan pelunasan. Total ada 150 nasabah BRI Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan simpanan pedesaan (Simpedes) yang menjadi saksi korban.

“Atas perbuatan tersangka PEA, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp4 miliar hingga hari ini. Kami menangkapnya setelah panggilan ketiga dia hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” ucap Kepala Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bogor Bambang Hartarto.

Dia menerangkan sebelum ditangkap, tersangka PEA sempat dimintai keterangan sebagai saksi selama dua kali namun selama dua kali itu juga tersangka mangkir dari panggilan. Terungkapnya kasus kredit fiktif ini berkat laporan nasabah BRI Unit Parungpanjang yang mengeluh mendapatkan tagihan, padahal mereka sudah melunasi pinjaman KUR atau Simpedesnya. Tersangka PEA melakukan aksi kejahatannya mulai tahun 2012 hingga tahun 2017. (ink/els)

Tags

Terkini