bogor-utara

THM Blok Yuli 'Hidup' Lagi

Jumat, 22 November 2019 | 09:23 WIB
BIKIN RESAH: THM Blok Yuli di Desa Pondokudik, Kecamatan Kemang, kembali beroperasi. Lokasi yang diduga tempat mesum ini terakhir dibongkar Satpol PP tahun lalu.

METROPOLITAN - KEMANG Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kecamatan Kemang meninjau dan melakukan pendataan Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Blok Yuli, Desa Pondokudik, Kecamatan Kemang, kemarin.

“Bahwa masyarakat melalui para tokoh, RT/RW dengan tegas menolak keberadaan THM di wilayah Desa Pondokudik. Berharap ada tindakan nyata dari pihak terkait mengenai maraknya THM yang kembali berdiri,” Kata Ketua MUI Desa Pondokudik, Syamsudin.

Ia mengatakan, jika terus dibiarkan jangan sampai masyarakat mengambil langkah sendiri untuk menangani THM. Karena, khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan tentunya dalam hal ini Muspika harus segera mengambil langkah penertiban.

“Sudah hampir tujuh bulan pengelola THM tidak beroperasi, tapi sekarang kembali dibangun di titik yang sama ketika pembongkaran bulan Mei lalu,” katanya.

Lebih lanjut ia menuturkan, adanya perubahan posisi jabatan di lingkungan kecamatan beberapa waktu lalu sangat berimbas kepada berdirinya THM kembali.

“Pengusaha seperti menunggu momentum yang pas. Semoga permasalahan THM di Kemang bisa cepat terselasaikan dan ada perhatian dari Pemkab Bogor,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Trantib Kecamatan Kemang, Suhendi menjelaskan, pihaknya melakukan monitoring terhadap THM di wilayah Blok Yuli Desa Pondokudik, karena keberadaannya tentu membuat warga sekitar dikeluhkan.

“Tadi pagi dari Satpol PP dan DPKPP Kabupaten Bogor memonitoring THM yang berada di wilayah Blok Yuli, total ada 15 bangunan semi permanen,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya melakukan pendataan setelah ada aduan dari warga sekitar mengenai keberadaan THM tersebut.

“Setelah dilakukan monitoring, nantinya pendataan pemilik dilaksanakan oleh Satpol PP dan dilimpahkan kepada DPKPP,” katanya.

Terpisah, Plt Kepala Desa Pondokudik, Ibrahim mengaku ketua RT/RW setempat sudah kompak melakukan tanda tangan untuk menolak adanya THM.

"Soal eksekusi dan pembongkaran itu ada di kewenangan Satpol PP Kabupaten Bogor. Kalau saya sih sebagai ASN patuh sama pimpinan, kalau itu melanggar, THM sikat saja,” katanya.

Ibrahim menerangkan, keberadaan Blok Yuli sudah ada sejak 1980. Saat ini ada sebelas THM yang dibangun.

“Tahun lalu delapan THM sudah dibongkar tapi,sekarang malah bertambah semakin banyak,” pungkasnya. (khr/b/nal/els)

Tags

Terkini