Karir sebagi penasehat hukum sangat terhormat dan memiliki masa depan yang baik. Salah satu profesi hukum yang baik adalah menjadi pengacara atau advokat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. SAAT ini cukup banyak pengacara atau advokat muda yang bermunculan di Indonesia. Salah satunya mantan aktivis mahasiswa Bogor asal Parung yakni Ruby Falahadi yang kini bergemelut menjadi seorang advokat muda. Menurut Ruby, menjadi seorang advokat bukan hal yang mudah. Status sebagai pengacara tersebut dilalui dengan proses panjang, di mana tujuan dan adanya keinginan kuat untuk menegakkan keadilan kepada masyarakat. “Saya menjadi advokat karena bercita-cita menegakkan keadilan yang sebenar-benarnya,” katanya kepada Metropolitan. Dijelaskannya, saat ini banyak masalah hukum yang terjadi dan tidak sesuai dengan kenyatannya, sehingga atas dasar itu dirinya ingin hijrah dan berkecimpung dalam dunia pengacara. Apalagi, di pundak pengacara-pengacara muda Indonesia ini penegakan hukum Indonesia dipertaruhkan karena mereka akan menggantikan senior-senior nya. “Di mata hukum itu semuanya sama dan tidak membanding-bandingkan mau siapaun itu orangnya. Apa lagi soal narkoba dan korupsi, itu yang menjadi musuh terbesar bagi penegak hukum,” ujar Ruby. Sekadar diketahui, yntuk menjadi seorang Advokat tentu harus memenuhi beberapa jenjang pendidikan. Diantaranya, lulus S1 Fakultas Hukum, ikut Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), magang dua tahun berturut-turut di Kantor Pengacara dan terakhir di sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi sesuai domisili eKTP, sehingga untuk menjadi seorang Advokat legal dan tersumpah membutuhkan waktu 2-3tahun, dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) dan Berita Acara Sumpah (BAS). (khr/c/rez)