bogor-utara

Miris dengan Ketimpangan Penanganan Hukum, Tekad Tegakkan Keadilan

Rabu, 4 Maret 2020 | 10:00 WIB

Karir sebagi penasehat hukum sangat terhormat dan memiliki masa depan yang baik. Salah satu profesi hukum yang baik adalah menjadi pengacara atau advokat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. SAAT ini cukup banyak pengacara atau advokat muda yang bermunculan di Indo­nesia. Salah satunya mantan aktivis mahasiswa Bogor asal Parung yakni Ruby Falahadi yang kini bergemelut men­jadi seorang advokat muda. Menurut Ruby, menjadi seorang advokat bukan hal yang mudah. Status sebagai pengacara tersebut dilalui dengan proses panjang, di mana tujuan dan adanya ke­inginan kuat untuk menegak­kan keadilan kepada masy­arakat. “Saya menjadi advokat karena bercita-cita menegak­kan keadilan yang sebenar-benarnya,” katanya kepada Metropolitan. Dijelaskannya, saat ini ba­nyak masalah hukum yang terjadi dan tidak sesuai dengan kenyatannya, sehingga atas dasar itu dirinya ingin hijrah dan berkecimpung dalam du­nia pengacara. Apalagi, di pundak pengacara-pengacara muda Indonesia ini penegakan hukum Indonesia dipertaruh­kan karena mereka akan meng­gantikan senior-senior nya. “Di mata hukum itu semua­nya sama dan tidak memban­ding-bandingkan mau siapaun itu orangnya. Apa lagi soal narkoba dan korupsi, itu yang menjadi musuh terbesar bagi penegak hukum,” ujar Ruby. Sekadar diketahui, yntuk menjadi seorang Advokat tentu harus memenuhi bebe­rapa jenjang pendidikan. Di­antaranya, lulus S1 Fakultas Hukum, ikut Pendidikan Khu­sus Profesi Advokat (PKPA), lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), magang dua tahun berturut-turut di Kantor Peng­acara dan terakhir di sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi sesuai domisili eKTP, sehing­ga untuk menjadi seorang Advokat legal dan tersumpah membutuhkan waktu 2-3tahun, dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) dan Berita Acara Sum­pah (BAS). (khr/c/rez)

Tags

Terkini