bogor-utara

Kejiwaan Suami Penyekap Istri bakal Dites

Selasa, 5 Mei 2020 | 09:25 WIB

METROPOLITAN - Seorang istri berinisial SM (17) di Parungpanjang, Kabupaten Bogor, mengaku disekap sua­minya, AA, selama satu tahun dan mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Polisi pun sudah mengaman­kan AA. Kapolsek Parungpanjang, Kompol Nundun Radiama, menjelaskan, AA sudah dia­mankan polisi, kemarin. Suami SM yang bekerja seba­gai pedagang roti keliling ini diamankan setelah berjualan. Polisi pun masih menyelidiki kasus ini. ”Nah, ini masih kita dalami juga, karena kita melibatkan nanti ahli jiwa ya. Ada kelainan nggak suaminya, kan tidak tahu. Kita dalami dulu,” kata Nundun, kemarin. Menurut kapolsek, keduanya menikah secara siri. Dugaan apakah SM benar-benar di­sekap selama satu tahun di rumahnya di Desa Kabasiran, Kecamatan Parungpanjang, masih diselidiki. SM dan AA hanya tinggal berdua. ”Iya kekerasannya ada, katanya dijedukin ke lantai, pelipis (korban, red) sebelah kanan luka,” terangnya. Dari hasil pemeriksaan se­mentara, SM mengalami luka di pelipisnya. Ada pun luka lebam di sekujur tubuh tidak ditemukan. Luka seperti bekas ikatan di tangan atau kaki tidak ada. Nundun menambahkan, SM bisa kabur dari suaminya ka­rena melompat dari jendela kamar mandi. SM kemudian datang ke Polsek Parungpan­jang untuk melaporkan sua­minya karena kasus KDRT. ”Jadi masih kita lakukan pemeriksaan. Tapi berdasar­kan TKP, pengecekan TKP kemarin, di mana sebetulnya dalam rumah (korban, red) itu tidak ada penyekapan, misalnya diikat, diborgol, dia leluasa dalam rumah,” ujar Nundun. (dtk/els/py)

Tags

Terkini