METROPOLITAN - Bangun dulu baru mengurus perizinan. Itulah proyek klasik yang biasanya diduga dilakukan developer atau pengembang perumahan. Hal itu terjadi di salah satu perumahan di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Informasi terhimpun, salah satu konsumen sudah membayar kredit perumahan subsidi sejak 2018 silam, namun baru mendapat tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini. Tak hanya itu, mereka merasa resah karena ada dugaan pembangunan perumahan berada di atas lahan yang diduga belum dilunasi pihak pengembang. Menyikapi hal tersebut, Camat Rancabungur Ishak Mairu menegaskan dalam waktu dekat ini pihaknya akan mendatangi lokasi perumahan yang berada di Desa Rancabungur. Sampai saat ini sudah ratusan konsumen yang tercatat melakukan akad kredit. “Kami akan tinjau langsung ke lokasi dalam waktu dekat ini bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menanyakan legalitas dari keberadaan perumahan itu,” katanya kepada Metropolitan, kemarin. Selain itu, lanjut Ishak, informasi PBB yang baru muncul tahun ini juga akan dipertanyakan. Terlebih konsumen sudah menempati rumah tersebut sejak 2018 silam. Menurutnya, hal itu sama dengan pelanggaran pajak terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. “Ini juga perlu disikapi. Saya juga mengimbau kepada para investor yang akan menanamkan modal agar berkomunikasi dengan pemerintah setempat terlebih dahulu. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan,” pintanya. Menurut Ishak, hal itu perlu dilakukan lantaran konsumen maupun warga Kecamatan Rancabungur merupakan masyarakat yang memiliki hak yang harus dilindungi. “Jangan seperti terjadi di wilayah luar Rancabungur, yang terjadi konsumen dirugikan. Yang repot tetap saja pemerintah setempat,” ujarnya. Ia mengaku sudah menanyakan kasus ini kepada kepala desa (kades) Rancabungur. Kades setempat membenarkan adanya kesemrawutan urusan perizinan di perumahan itu. ”Infonya masih ada 12 warga yang belum dilunasi, termasuk lokasi tanah atau jalan masuk ke perum tersebut. Ini perlu disikapi,” tegasnya. Saat dilakukan pengecekan PBB pada Unit Pajak (Dispenda) Kecamatan Rancabungur, PBB baru diterbitkan tahun ini. “Ia (konsumen, red) sudah terdaftar tahun ini, dan bisa dibayarkan PBB di kantor Kecamatan Rancabungur melalui Unit Pajak Dispenda,” singkat petugas pajak, Ade Apid. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Metropolitan belum bisa menghubungi pihak pengembang. (yos/c/els/run)