METROPOLITAN - Kecemasan warga atas keberadaan kandang ayam di Kampung Gobang, Desa Buanajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, terjawab. Itu setelah pihak kecamatan melalui Unit Trantib menutup kegiatan penggemukan ayam broiler milik warga Jakarta tersebut. Penutupan kandang ayam yang tidak mengantongi surat keterangan komitmen dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu membuat warga lega. Apalagi saat ini pemerintah gencar melakukan pencegahan ganasnya penyebaran Covid 19). Selain mewajibkan mengikuti protokol kesehatan, pemerintah juga mewajibkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). “Kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kecamatan Tanjungsari yang telah melakukan penutupan kandang ayam Gobang. Semoga semua pihak bisa menerima dan memahami penutupan itu,” kata salah seorang warga Buanajaya, Angga Dita Erlangga. Angga, yang juga anggota LSM, mengatakan bahwa hidup sehat salah satu program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Saat pandemi ini, program PHBS dilakukan untuk mencegah virus corona masuk ke tubuh. “Selain kandang ayam itu tidak mengantongi izin, salah satu penyebab penolakan warga terjadinya pencemaran berupa bau menyengat dan lalat yang berkeliaran. Sementara perlawanan terhadap Covid-19 saat ini kita dituntut menjaga perilaku hidup bersih dan sehat,” ungkap Angga. Sementara itu, pihak Kecamatan Tanjungsari melalui anggota Trantib, Dading, membenarkan telah menutup sementara kandang ayam broiler di Kampung Gobang. Penutupan tertuang dalam surat Nomor 300/220-Trantib, karena perusahaan itu tidak mengantongi izin dari DPMPTSP. “Kegiatan budi daya ternak ayam di Kampung Gobang, sementara kita hentikan aktivitasnya. Penutupan kami lakukan karena belum mengantongi izin dari Pemkab Bogor. Suratnya hari ini, Jumat (7/8) kami kirim kepada peternak,” katanya. Sebelumnya diberitakan, warga Buanajaya mengirimkan surat berupa legal opini kepada Pemerintah Desa Buanajaya, Pemerintah Kecamatan dan Polsek Tanjungsari. Warga menolak keberadaan kandang ayam broiler di Kampung Gobang. Selain tidak mengantongi izin dari Pemkab Bogor, kandang tersebut juga dikhawatirkan menjadi sumber penyakit di saat mewabahnya Covid-19. (bo/els/run)