bogor-utara

Marak Galian Tanah Merah, Warga Terancam ISPA

Kamis, 15 Oktober 2020 | 13:25 WIB

METROPOLITAN - Di tengah pandemi Covid-19, wilayah Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, terkesan menjadi tempat sur­ganya bagi pengusaha galian tanah merah. Aktivitas galian C wilayah tersebut diduga be­lum mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten (Pem­kab) Bogor. Informasi yang berhasil di­himpun Metropolitan, lokasi galian tanah merah itu berge­rak berada di Kampung Ta­laga, RT 02/05, Desa Sukasari. Aktivis Lingkungan, Junaedi Adiputra, yang juga ketua Ali­ansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT), menilai adanya akti­vitas galian tanah merah ber­potensi merusak lingkungan dan menimbulkan penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Menurutnya, galian tanah merah itu masuk galian C. Selain tidak memiliki izin resmi dari ESDM, keberadaan galian tanah merah juga me­rusak lingkungan. ”Kalau di Kecamatan Rumpin ini sedang ada yang berjalan galian tanah, tepatnya di Kampung Talaga, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, berdampak merusak lingkungan,” kata Junaedi ke­pada Metropolitan, kemarin. Selain merusak lingkungan, dampak aktivitas galian tanah merah juga menyebabkan jalan yang dilewati berdebu dan po­lusi udara yang mengganggu aktivitas masyarakat sekitar. Sementara itu, Sekretaris Ke­camatan Rumpin, Suparman, mengaku belum menerima laporan dari masyarakat soal adanya galian tanah merah. ”Saya belum bisa memberi tanggapan karena belum tahu situasi dan lokasi galian tanah tersebut. Tanyakan saja ke ke­pala desa setempat,” tandasnya. (sir/c/els/run)

Tags

Terkini