METROPOLITAN - Di tengah pandemi Covid-19, wilayah Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, terkesan menjadi tempat surganya bagi pengusaha galian tanah merah. Aktivitas galian C wilayah tersebut diduga belum mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Informasi yang berhasil dihimpun Metropolitan, lokasi galian tanah merah itu bergerak berada di Kampung Talaga, RT 02/05, Desa Sukasari. Aktivis Lingkungan, Junaedi Adiputra, yang juga ketua Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT), menilai adanya aktivitas galian tanah merah berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Menurutnya, galian tanah merah itu masuk galian C. Selain tidak memiliki izin resmi dari ESDM, keberadaan galian tanah merah juga merusak lingkungan. ”Kalau di Kecamatan Rumpin ini sedang ada yang berjalan galian tanah, tepatnya di Kampung Talaga, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, berdampak merusak lingkungan,” kata Junaedi kepada Metropolitan, kemarin. Selain merusak lingkungan, dampak aktivitas galian tanah merah juga menyebabkan jalan yang dilewati berdebu dan polusi udara yang mengganggu aktivitas masyarakat sekitar. Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Rumpin, Suparman, mengaku belum menerima laporan dari masyarakat soal adanya galian tanah merah. ”Saya belum bisa memberi tanggapan karena belum tahu situasi dan lokasi galian tanah tersebut. Tanyakan saja ke kepala desa setempat,” tandasnya. (sir/c/els/run)