METROPOLITAN - Tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kecamatan Gunungsindur melakukan operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah tempat. Kapolsek Gunungsindur Kompol Darmawan, yang langsung terjun dalam kegiatan tersebut, mengaku pihaknya bersama jajaran petugas Koramil Gunungsindur dan Satpol PP Unit Kecamatan Gunungsindur akan rutin melakukan kegiatan tersebut. ”Giat ini dilakukan dalam penerapan PPKM di wilayah hukum Polsek Gunungsindur. Sekaligus sosialisasi dan edukasi tentang pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ungkapnya. Sementara itu, Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Gunungsindur Rizky Widyanto mengungkapkan, giat operasi PPKM dilaksanakan di beberapa tempat, di antaranya area perbatasan Gunungsindur-Puspitek Tangsel dan sekitar Pasar Prumpung, Desa Gunungsindur. ”Bagi para pelanggar protokol kesehatan, kami berikan tindakan berupa sanksi sosial seperti menyanyikan lagu kebangsaan, pengucapan Pancasila dan push up,” katanya kepada Metropolitan. Ia menambahkan, dalam razia PSBB PPKM tersebut, Satgas Covid telah mendata 22 orang yang melanggar protokol kesehatan dan diberikan sanksi sosial. Namun, banyak juga warga lainnya yang tidak terdata dan diberikan teguran secara lisan. ”Operasi PPKM juga kami lakukan secara keliling. Jika ada yang berkumpul tanpa mengindahkan protokol kesehatan maka kami bubarkan,” tegasnya. Rizky menambahkan, Unit Satpol PP Kecamatan Gunungsindur juga melakukan operasi terpisah menyasar beberapa perusahaan (pabrik, red) yang memang beroperasi. ”Kami melakukan pengecekan pelaksanaan protokol kesehatan di perusahaan. Salah satunya tadi kami cek PT Zinus Global Indonesia Jalan Raya Parung-Gunungsindur,” pungkasnya. (sir/c/els/run)