bogor-utara

Kadishub Janji Tertibkan Pungutan Retribusi Lintasan

Rabu, 31 Maret 2021 | 12:45 WIB

METROPOLITAN - Keluhan masih adanya pungutan ret­ribusi lintasan, khususnya pada kendaraan atau mobil angkutan barang di ruas jalan raya wilayah Kabupaten Bogor, Dinas Perhubungan (Dishub) berjanji segera melakukan evaluasi. Dishub juga akan mengambil tindakan pener­tiban. ”Saya sudah instruksikan kepada semua kepala UPT P4 Dishub, serta bidang yang membawahinya agar segera dilakukan evaluasi dan pener­tiban sesuai peraturan yang ada,” kata Kepala Dinas Per­hubungan (Kadishub) Kabu­paten Bogor Ade Yana kepada Metropolitan. Ia mengaku saat ini masih terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Bagian Hukum Setda, Bappeda, DPRD, dan pihak terkait lainnya guna menindaklanjuti usulan re­visi Perbup Bogor tentang Pengelolaan Retribusi dan Parkir. ”Karena payung hukumnya harus jelas dan rinci. Sehing­ga penerapan dan pengelo­laan retribusi dan parkir bisa lebih tepat guna dan tepat hasil,” beber Ade Yana. Menurutnya, potensi dari pengelolaan retribusi dan par­kir secara baik akan mem­bantu Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, hal tersebut harus dilakukan dengan aturan payung hukum yang lebih komprehensif. ”Sehingga bisa diminimali­sasi dari tindakan penyele­wengan. Semangat yang ingin dibangun dengan revisi Perbup tentang Retribusi dan Parkir adalah terciptanya suasana tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak,” terangnya. Jika payung hukum melalui Perbup Bogor telah selesai direvisi secara lebih kompre­hensif, pihaknya segera ber­koordinasi dengan pihak Pol­res Bogor dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait. ”Sehingga semua potensi bentuk pelanggaran dapat diantisipasi dan ditindak tegas. Sekaligus guna menyelamat­kan pendapatan daerah. Inti­nya kami akan evaluasi dan terus perbaiki kinerja, serta memperkuat payung hukum­nya,” tegasnya. Sebelumnya, pengemudi truk angkutan barang yang melin­tas di wilayah Jalan Raya Pembangunan, Gunungsindur, Heri, mengeluhkan adanya pungutan retribusi. ”Ah itu mah peraturan di atas kertas saja. Praktiknya setiap hari masih ada tuh pungutan retribusi. Meski tidak memaksa dan tidak pakai karcis atau kartu, ya te­tap saja saya keluarkan uang lintasan,” kata Heri. Padahal, sesuai Surat Perin­tah Kadishub Kabupaten Bo­gor yang mengacu pada Pera­turan Bupati (Perbub) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Titik Lokasi Parkir dan Tepi Jalan Umum, pungutan retribusi lintasan sudah dihapus. Penelusuran Metropolitan, ternyata memang ada tiga pe­tugas jaga di sekitar lokasi tersebut. Satu orang meng­gunakan pakaian seragam cokelat bertugas mengambil kutipan, sedangkan dua orang lainnya menunggu di pos jaga dengan menggunakan rompi (jaket, red) bertuliskan Dishub. ”Kami hanya lakukan pemun­gutan retribusi kendaraan barang saja. Di sini hanya siang hari. Kalau malam hari pun­gutan dialihkan ke jalan keca­matan. Karena truk tambang bisa keluar mulai jam 8 malam,” ungkap salah seorang petugas. Ia menambahkan, besaran jumlah pungutan memang tidak ditentukan dan sesuai kebijaksanaan para sopir ang­kutan barang. Petugas pun tidak menggunakan kartu/karcis resmi layaknya retri­busi. ”Hasil pungutan retri­busi, seminggu sekali disetor­kan ke UPT Leuwiliang (Peng­elolaan Prasarana dan Perlen­gkapan Perhubungan Wilayah IV Leuwiliang, red),” tandasnya. (mul/c/els/run)

Tags

Terkini