METROPOLITAN - Keluhan masih adanya pungutan retribusi lintasan, khususnya pada kendaraan atau mobil angkutan barang di ruas jalan raya wilayah Kabupaten Bogor, Dinas Perhubungan (Dishub) berjanji segera melakukan evaluasi. Dishub juga akan mengambil tindakan penertiban. ”Saya sudah instruksikan kepada semua kepala UPT P4 Dishub, serta bidang yang membawahinya agar segera dilakukan evaluasi dan penertiban sesuai peraturan yang ada,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor Ade Yana kepada Metropolitan. Ia mengaku saat ini masih terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Bagian Hukum Setda, Bappeda, DPRD, dan pihak terkait lainnya guna menindaklanjuti usulan revisi Perbup Bogor tentang Pengelolaan Retribusi dan Parkir. ”Karena payung hukumnya harus jelas dan rinci. Sehingga penerapan dan pengelolaan retribusi dan parkir bisa lebih tepat guna dan tepat hasil,” beber Ade Yana. Menurutnya, potensi dari pengelolaan retribusi dan parkir secara baik akan membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, hal tersebut harus dilakukan dengan aturan payung hukum yang lebih komprehensif. ”Sehingga bisa diminimalisasi dari tindakan penyelewengan. Semangat yang ingin dibangun dengan revisi Perbup tentang Retribusi dan Parkir adalah terciptanya suasana tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak,” terangnya. Jika payung hukum melalui Perbup Bogor telah selesai direvisi secara lebih komprehensif, pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak Polres Bogor dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait. ”Sehingga semua potensi bentuk pelanggaran dapat diantisipasi dan ditindak tegas. Sekaligus guna menyelamatkan pendapatan daerah. Intinya kami akan evaluasi dan terus perbaiki kinerja, serta memperkuat payung hukumnya,” tegasnya. Sebelumnya, pengemudi truk angkutan barang yang melintas di wilayah Jalan Raya Pembangunan, Gunungsindur, Heri, mengeluhkan adanya pungutan retribusi. ”Ah itu mah peraturan di atas kertas saja. Praktiknya setiap hari masih ada tuh pungutan retribusi. Meski tidak memaksa dan tidak pakai karcis atau kartu, ya tetap saja saya keluarkan uang lintasan,” kata Heri. Padahal, sesuai Surat Perintah Kadishub Kabupaten Bogor yang mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Titik Lokasi Parkir dan Tepi Jalan Umum, pungutan retribusi lintasan sudah dihapus. Penelusuran Metropolitan, ternyata memang ada tiga petugas jaga di sekitar lokasi tersebut. Satu orang menggunakan pakaian seragam cokelat bertugas mengambil kutipan, sedangkan dua orang lainnya menunggu di pos jaga dengan menggunakan rompi (jaket, red) bertuliskan Dishub. ”Kami hanya lakukan pemungutan retribusi kendaraan barang saja. Di sini hanya siang hari. Kalau malam hari pungutan dialihkan ke jalan kecamatan. Karena truk tambang bisa keluar mulai jam 8 malam,” ungkap salah seorang petugas. Ia menambahkan, besaran jumlah pungutan memang tidak ditentukan dan sesuai kebijaksanaan para sopir angkutan barang. Petugas pun tidak menggunakan kartu/karcis resmi layaknya retribusi. ”Hasil pungutan retribusi, seminggu sekali disetorkan ke UPT Leuwiliang (Pengelolaan Prasarana dan Perlengkapan Perhubungan Wilayah IV Leuwiliang, red),” tandasnya. (mul/c/els/run)