bogor-utara

Warga Rumpin Surati DPUPR Tuntut Perbaikan Jalan

Selasa, 13 April 2021 | 12:45 WIB

METROPOLITAN - Warga Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, kembali melayangkan surat kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk segera membangun Jalan Cicangkal-Legok yang hingga kini masih rusak parah. Ruas jalan yang berada di Desa Sukamulya tersebut merupakan jalur jalan peng­hubung utama Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupa­ten Bogor, dengan Desa Dang­dang, Kecamatan Legok, Ka­bupaten Tangerang. ”Sebelumnya, berbagai upaya telah kami tempuh bersama warga Desa Sukamulya, mulai dari mengirim surat sampai audiensi dengan pihak pe­merintah kecamatan maupun DPUPR Kabupaten Bogor,” ujar Koordinator Forum Masyara­kat Desa (FMD) Sukamulya, Junaedi Adhi Putra, kepada Metropolitan, kemarin. Ia sempat mendapat kabar gembira bahwa di pertengahan 2020 jalan tersebut akan di­bangun dengan sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021. Namun, nyatanya hingga bu­lan keempat tahun ini belum ada tanda-tanda jalan tersebut akan dibangun. ”Karena belum ada kejelasan terkait pembangunan jalan tersebut, kami warga Desa Sukamulya dan Desa Mekars­ari, Kecamatan Rumpin, kem­bali mengirimkan surat desa­kan kepada DPUPR agar se­gera melakukan betonisasi di ruas jalan tersebut,” cetus alumnus Universitas Pamulang (Unpam) Tangerang itu. Pria yang akrab disapa Bang Jun itu menerangkan, Jalan Cicangkal-Legok ini memiliki panjang lima kilometer, yang awalnya rusak parah seluruh­nya. Namun, sekitar empat tahun lalu, Pemerintah Kabu­paten (Pemkab) Tangerang sudah melakukan betonisasi. Sehingga yang tersisa dan ma­sih rusak parah adalah jalan yang masuk wilayah Kabupa­ten Bogor dengan volume panjang sekitar 2,4 kilometer. Sebagai warga Kabupaten Bogor yang tinggal berbatasan langsung dengan Kabupaten Tangerang, ia merasa miris melihat kondisi jalan tersebut. ”Kami seolah tidak diperha­tikan, padahal jalan itu sangat penting bagi warga. Terutama bagi mobilitas ekonomi. Ka­rena itu, kami mendesak Pem­kab Bogor segera merealisasi­kan perbaikan pembangunan jalan tersebut dan menyele­saikan hambatan sesuai ke­wenangan dan peraturan yang ada, serta tidak menggubris pihak-pihak yang menghalangi pembangunan jalan tersebut,” pungkasnya. (sir/c/els/run)

Tags

Terkini