bogor-utara

Duh! Tower Telkomsel dan Indosat Berdiri tanpa Izin

Rabu, 15 September 2021 | 13:45 WIB

METROPOLITAN - Maraknya tower bodong di wilayah Ke­camatan Parungpanjang mem­buat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor dan Kecamatan Parung­panjang geram. Namun, pe­negak perda itu baru bisa menyegel dua tower yang belum memiliki izin. Kepala Pol PP Kecamatan Parungpanjang, Dadang Ko­sasi, menyebut dua tower yang sudah disegel yaitu tower Tel­komsel dan Indosat di dua desa wilayah Kecamatan Parungpanjang. ”Hari ini (kemarin, red) se­mentara dua tower. Kita masih melakukan komunikasi dengan Dinas Perizinan dan Disko­minfo, mana-mana saja yang masih proses perizinan,” ujar Dadang kepada Metropolitan, kemarin. Setelah dua tower di Desa Kabasiran dan Pingku, Keca­matan Parungpanjang, ia mengaku pihaknya akan terus melakukan pendataan jumlah tower yang belum memiliki izin. Dadang menegaskan pelaku usaha tower yang bandel atau mendirikan tower tanpa men­gurus izin akan diberi sanksi tipiring atau tindak pidana ringan. Namun, bisa juga mero­bohkan tower sebagai efek jera. ”Saya sudah melayangkan surat tiga kali ke pihak peru­sahaan pengelola tower yang sudah disegel, tapi mereka tidak kooperatif atau tidak merespons. Kita langsung la­kukan penindakan penyegelan pada dua tower,” terangnya. Setelah hasil komunikasi dari Dinas Perizinan dan Dis­kominfo, ia mengaku pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menyegel kembali tower di wilayah Kecamatan Parung­panjang. ”Kita sudah kantongi jumlah tower di Kecamatan Parung­panjang. Kita akan menertib­kan tower yang belum memi­liki izin. Saya imbau kepada pengusaha tower harus mengik­uti prosedur mendirikan tower,” pungkasnya. (sir/c/els/run)

Tags

Terkini