METROPOLITAN - Maraknya tower bodong di wilayah Kecamatan Parungpanjang membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor dan Kecamatan Parungpanjang geram. Namun, penegak perda itu baru bisa menyegel dua tower yang belum memiliki izin. Kepala Pol PP Kecamatan Parungpanjang, Dadang Kosasi, menyebut dua tower yang sudah disegel yaitu tower Telkomsel dan Indosat di dua desa wilayah Kecamatan Parungpanjang. ”Hari ini (kemarin, red) sementara dua tower. Kita masih melakukan komunikasi dengan Dinas Perizinan dan Diskominfo, mana-mana saja yang masih proses perizinan,” ujar Dadang kepada Metropolitan, kemarin. Setelah dua tower di Desa Kabasiran dan Pingku, Kecamatan Parungpanjang, ia mengaku pihaknya akan terus melakukan pendataan jumlah tower yang belum memiliki izin. Dadang menegaskan pelaku usaha tower yang bandel atau mendirikan tower tanpa mengurus izin akan diberi sanksi tipiring atau tindak pidana ringan. Namun, bisa juga merobohkan tower sebagai efek jera. ”Saya sudah melayangkan surat tiga kali ke pihak perusahaan pengelola tower yang sudah disegel, tapi mereka tidak kooperatif atau tidak merespons. Kita langsung lakukan penindakan penyegelan pada dua tower,” terangnya. Setelah hasil komunikasi dari Dinas Perizinan dan Diskominfo, ia mengaku pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menyegel kembali tower di wilayah Kecamatan Parungpanjang. ”Kita sudah kantongi jumlah tower di Kecamatan Parungpanjang. Kita akan menertibkan tower yang belum memiliki izin. Saya imbau kepada pengusaha tower harus mengikuti prosedur mendirikan tower,” pungkasnya. (sir/c/els/run)