METROPOLITAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor memastikan akan melakukan pembongkaran 19 bangunan liar (bangli) Tempat Hiburan Malam (THM) di dua wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Kemang, Yazidil Bustomi, menyebut 19 bangli THM itu telah melanggar Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum (Tibum). “(Sebanyak, red) 19 bangli THM yang akan dibongkar itu, di Blok Yuli Desa Pondokudik ada 12 dan di Blok Empang Desa Kemang ada tujuh. Giat pembongkaran dilakukan Kamis besok (hari ini, red),” kata Tomi, sapaan akrabnya. Ia menuturkan, pasca-pembongkaran nanti akan ada investor yang mau membangun kawasan itu agar lebih layak, nyaman, serta menghasilkan PAD yang akuntabel. Semisal membangun waterboom, kolam renang, atau sport training center. “Di dalamnya ada nilai Sport and Tourism, sebagaimana jargon Kabupaten Bogor yang telah digagas Bupati Ade Yasin yaitu Bogor Sport and Tourism. Sehingga tampak terlihat indah dan tidak kumuh seperti saat ini,” beber Tomi. Menurut Tomi, terlebih sudah terbangun jalan tol layang di kawasan tersebut. Sebab, wilayah Kemang rencananya menjadi kawasan area CBD (Central Bussines District). Tentunya harus menjadi kawasan yang dibanggakan serta menjadi objek wisata dan sport bagi para pengunjung dari berbagai daerah. “Wilayah Kecamatan Kemang ke depan sebagai kota atau kawasan central dan branding-nya Kabupaten Bogor. Sekarang sudah saatnya mampu mengubah mindset dan paradigma menjadi kawasan yang lebih maju, nyaman, dan berkeadaban, serta sedap dipandang mata,” tandas Tomi. (mul/c/els/run)