bogor-utara

Dibongkar Hari Ini, Lahan Bekas THM Dilirik Investor

Kamis, 21 Oktober 2021 | 13:30 WIB
ilustrasi satpol pp

METROPOLITAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor memas­tikan akan melakukan pem­bongkaran 19 bangunan liar (bangli) Tempat Hiburan Malam (THM) di dua wilayah Kecamatan Kemang, Kabu­paten Bogor. Kepala Unit Satpol PP Ke­camatan Kemang, Yazidil Bustomi, menyebut 19 bangli THM itu telah melanggar Perda Kabupaten Bogor No­mor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum (Tibum). “(Sebanyak, red) 19 bangli THM yang akan dibongkar itu, di Blok Yuli Desa Pondo­kudik ada 12 dan di Blok Em­pang Desa Kemang ada tujuh. Giat pembongkaran dilakukan Kamis besok (hari ini, red),” kata Tomi, sapaan akrabnya. Ia menuturkan, pasca-pem­bongkaran nanti akan ada investor yang mau membangun kawasan itu agar lebih layak, nyaman, serta menghasilkan PAD yang akuntabel. Semisal membangun waterboom, kolam renang, atau sport train­ing center. “Di dalamnya ada nilai Sport and Tourism, sebagaimana jargon Kabupaten Bogor yang telah digagas Bupati Ade Ya­sin yaitu Bogor Sport and Tourism. Sehingga tampak terlihat indah dan tidak kumuh seperti saat ini,” beber Tomi. Menurut Tomi, terlebih su­dah terbangun jalan tol lay­ang di kawasan tersebut. Sebab, wilayah Kemang ren­cananya menjadi kawasan area CBD (Central Bussines District). Tentunya harus menjadi kawasan yang di­banggakan serta menjadi objek wisata dan sport bagi para pengunjung dari ber­bagai daerah. “Wilayah Kecamatan Kemang ke depan sebagai kota atau kawasan central dan branding-nya Kabupaten Bogor. Sekarang sudah saatnya mampu men­gubah mindset dan para­digma menjadi kawasan yang lebih maju, nyaman, dan berkeadaban, serta sedap dipandang mata,” tandas Tomi. (mul/c/els/run)

Tags

Terkini