bogor-utara

Truk Tambang Masih Bebas Beroperasi Siang Hari

Jumat, 7 Januari 2022 | 13:30 WIB

METROPOLITAN - Pelaks­anaan peraturan bupati (per­bup) terkait jam operasional truk tambang di wilayah Ka­bupaten Bogor tampaknya belum berjalan sesuai harapan. Sebab, di jalanan Rumpin dan Ciseeng, masih banyak truk tambang yang beroperasi di luar jam tayang yang sudah ditetapkan dalam perbup. Aturan itu pun seolah dihi­raukan para pengusaha truk tambang. Seperti di wilayah Kecamatan Rumpin, tepat di Jalan Raya Cicangkal-Gunungs­indur, sejak siang hingga sore banyak kendaraan truk roda sepuluh berlalu-lalang. ”Kenapa tidak di Rumpin juga diterapkan perbup. Sama kedudukannya. Kelas jalannya juga sama. Selama ini, truk tambang di Rumpin ini sem­rawut. Banyak warga yang resah,” kata Ketua RW 01, Desa Su­kamulya, Agus Tarmizi, ke­pada Metropolitan, kemarin. Ia mengungkapkan, perbup di Kecamatan Rumpin ini sepertinya tidak berlaku. Ba­nyak truk tronton atau truk tambang yang bermuatan melintas pada siang hari. ”Saya inginnya perbup ini juga bisa diberlakukan. Saya juga berharap truk tronton yang terparkir di jalanan itu seharusnya di lokasi galian jangan dulu keluar di jalan raya. Kalau dalam perbub jam operasional truk tronton itu jam 22:00 WIB, berarti baru keluar,” terangnya. Terkait hal itu, Camat Rum­pin Ade Zulfahmi mengaku pihaknya akan mengikuti perbup yang berlaku dan akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, pihak polsek, dan Pol PP untuk meninda­klanjuti. Menurutnya, nanti akan dilakukan pendekatan seka­ligus sosialisasi kepada pen­gusaha tambang dan trans­porter truk tambang. Melihat kondisi di lapangan, penega­kan perbub ini perlu tahapan. ”Nanti kita kasih pemberi­tahuan sosialisasi, baru nan­ti kita laksanakan. Sebetulnya, solusinya ada pada jalur khu­sus tambang. Tapi, jalur tambang sekarang baru tahap perencanaan yang akan disamakan dengan jalan tol,” katanya. Sama seperti di Rumpin, Perbup Bogor Nomor 120 Ta­hun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendara­an Angkutan Barang Khusus Tambang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor pun belum berjalan. Terlihat masih ada truk pembawa hasil tambang melintas pada siang hari di Kemang dan Ciseeng. “Boro-boro ada pembatasan jam operasional. Lihat saja ini jam 11:30 WIB masih ba­nyak truk yang melintas. En­tah itu bawa tanah atau pasir. Saya bingung, peraturan itu untuk wilayah mana,” kata warga Desa Babakan, Keca­matan Ciseeng, Supriadi. Warga Ciseeng, Yadi Ismail, mengaku membaca selebaran imbauan pembatasan opera­sional truk tambang di media sosial. Namun, pada kenya­taannya di lapangan masih terlihat truk berukuran besar masih melintas. “Mungkin pemberitahuan tersebut bukan untuk wilayah Kecamatan Ciseeng. Padahal, imbauan itu sangat didukung warga yang terdampak dari lalu-lalangnya truk tambang. Semoga pemberitahuan ter­kait pembatasan truk tambang ini bisa bermanfaat. Dan di­tambah terus sosialisasinya,” terang Yadi Ismail. Menanggapi hal itu, ang­gota DPRD Kabupaten Bogor Dapil VI yang juga putra dae­rah Ciseeng, Ahmad Tohawi, menilai harus ada petugas yang mengawasi berjalannya perbup tersebut. “Harus ada koordinasi dengan wilayah terdampak truk tambang. Muspika harus dilibatkan. Tanpa muspika dilibatkan, perbup ini tidak akan berjalan. Karena aparat yang paling bersentuhan yaitu muspika,” pungkasnya. (mul/sir/c/els/run)

Tags

Terkini