METROPOLITAN - Pelaksanaan peraturan bupati (perbup) terkait jam operasional truk tambang di wilayah Kabupaten Bogor tampaknya belum berjalan sesuai harapan. Sebab, di jalanan Rumpin dan Ciseeng, masih banyak truk tambang yang beroperasi di luar jam tayang yang sudah ditetapkan dalam perbup. Aturan itu pun seolah dihiraukan para pengusaha truk tambang. Seperti di wilayah Kecamatan Rumpin, tepat di Jalan Raya Cicangkal-Gunungsindur, sejak siang hingga sore banyak kendaraan truk roda sepuluh berlalu-lalang. ”Kenapa tidak di Rumpin juga diterapkan perbup. Sama kedudukannya. Kelas jalannya juga sama. Selama ini, truk tambang di Rumpin ini semrawut. Banyak warga yang resah,” kata Ketua RW 01, Desa Sukamulya, Agus Tarmizi, kepada Metropolitan, kemarin. Ia mengungkapkan, perbup di Kecamatan Rumpin ini sepertinya tidak berlaku. Banyak truk tronton atau truk tambang yang bermuatan melintas pada siang hari. ”Saya inginnya perbup ini juga bisa diberlakukan. Saya juga berharap truk tronton yang terparkir di jalanan itu seharusnya di lokasi galian jangan dulu keluar di jalan raya. Kalau dalam perbub jam operasional truk tronton itu jam 22:00 WIB, berarti baru keluar,” terangnya. Terkait hal itu, Camat Rumpin Ade Zulfahmi mengaku pihaknya akan mengikuti perbup yang berlaku dan akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, pihak polsek, dan Pol PP untuk menindaklanjuti. Menurutnya, nanti akan dilakukan pendekatan sekaligus sosialisasi kepada pengusaha tambang dan transporter truk tambang. Melihat kondisi di lapangan, penegakan perbub ini perlu tahapan. ”Nanti kita kasih pemberitahuan sosialisasi, baru nanti kita laksanakan. Sebetulnya, solusinya ada pada jalur khusus tambang. Tapi, jalur tambang sekarang baru tahap perencanaan yang akan disamakan dengan jalan tol,” katanya. Sama seperti di Rumpin, Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor pun belum berjalan. Terlihat masih ada truk pembawa hasil tambang melintas pada siang hari di Kemang dan Ciseeng. “Boro-boro ada pembatasan jam operasional. Lihat saja ini jam 11:30 WIB masih banyak truk yang melintas. Entah itu bawa tanah atau pasir. Saya bingung, peraturan itu untuk wilayah mana,” kata warga Desa Babakan, Kecamatan Ciseeng, Supriadi. Warga Ciseeng, Yadi Ismail, mengaku membaca selebaran imbauan pembatasan operasional truk tambang di media sosial. Namun, pada kenyataannya di lapangan masih terlihat truk berukuran besar masih melintas. “Mungkin pemberitahuan tersebut bukan untuk wilayah Kecamatan Ciseeng. Padahal, imbauan itu sangat didukung warga yang terdampak dari lalu-lalangnya truk tambang. Semoga pemberitahuan terkait pembatasan truk tambang ini bisa bermanfaat. Dan ditambah terus sosialisasinya,” terang Yadi Ismail. Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kabupaten Bogor Dapil VI yang juga putra daerah Ciseeng, Ahmad Tohawi, menilai harus ada petugas yang mengawasi berjalannya perbup tersebut. “Harus ada koordinasi dengan wilayah terdampak truk tambang. Muspika harus dilibatkan. Tanpa muspika dilibatkan, perbup ini tidak akan berjalan. Karena aparat yang paling bersentuhan yaitu muspika,” pungkasnya. (mul/sir/c/els/run)