METROPOLITAN – Petugas gabungan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Satlantas Polsek Gunungsindur menggelar operasi penertiban truk tambang yang terparkir di bahu Jalan Raya Gunungsindur, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, kemarin. Pantauan di lokasi, Satlantas Polsek Gunungsindur bersama Pol PP menyisir truk-truk tambang yang terparkir di pinggir jalan. Hal ini berkaitan dengan dikeluarkan Perbup Nomor 120 Tahun 2022 tentang Truk Angkutan Tambang. Kepala Unit Pol PP Kecamatan Gunungsindur, Rizky Widyanto, mengatakan, Pol PP bekerja sama dengan Polsek Gunungsindur mengimbau truk-truk tambang di wilayah Kecamatan Gunungsindur yang terparkir arah Kecamatan Rumpin yang masih banyak parkir di pinggir jalan. ”Banyaknya truk tambang yang parkir di pinggir jalan dari Jembatan Leuwiranji hingga Gunungsindur menyebabkan kemacetan jalan,” kata Rizky. Rizky menuturkan, truk tersebut banyak terparkir dari pagi hingga sore hari. Namun sesuai aturan Bupati Bogor Nomor 120 tentang jam operasional truk tambang khususnya, aturan tersebut terhitung dari pukul 20:00 hingga pukul 05:00 WIB. ”Tapi dalam aturan tersebut tidak boleh truk tambang parkir di bahu jalan. Kami melakukan imbauan saja,” terangnya. Sementara itu, Kanit Lantas Polsek Gunungsindur, Iptu Rudi Hartono, menuturkan, operasi ini merupakan kerja sama dengan Pol PP Kecamatan Gunungsindur untuk mengimbau agar truk-truk tambang tidak parkir di pinggir jalan yang mengakibatkan kemacetan jalan. ”Dalam kegiatan ini kita hanya mengimbau pada truk-truk tambang. Sebab, aturan tersebut sudah ada sejak 2018,” terangnya. Tak hanya itu, Rudi juga mengaku dalam aturan angkutan jalan, tidak boleh juga truk-truk terparkir di pinggir jalan. Ke depan, kalau ada truk-truk yang masih parkir, pihaknya akan menindaknya sesuai hukum yang berlaku. (sir/mul/c/els/py)