Minggu, 21 Desember 2025

Inul Daratista Protes Pajak Hiburan, Netizen Soroti Rekam Jejaknya Dukung RUU Cipta Kerja Omnibuslaw

- Senin, 15 Januari 2024 | 11:00 WIB
Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang disinggung Inul Daratista ditetapkan oleh pemerintah dengan tarif antara 40% persen hingga maksimal 75%. (jawapos)
Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang disinggung Inul Daratista ditetapkan oleh pemerintah dengan tarif antara 40% persen hingga maksimal 75%. (jawapos)

METROPOLITAN.ID - Pedangdut fenomenal, Inul Daratista, kini menjadi sorotan publik setelah mengutarakan protes terhadap aturan pajak hiburan melalui akun media sosial aplikasi X.

komentar netizen membongkar kembali dukungan Inul Daratista terhadap RUU Cipta Kerja Omnibuslaw beberapa tahun silam.

Dalam unggahannya di media sosial X @daratistainul, pelantun goyang ngebor ini meluapkan kemarahannya terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang kini diterapkan pemerintah.

Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang disinggung Inul Daratista ditetapkan oleh pemerintah dengan tarif antara 40% persen hingga maksimal 75%.

 

Namun, protes Inul malah mendapat respons sinis dari netizen X.

Mereka mengingat sikap Inul pada tahun 2020 yang mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Beberapa netizen menyoroti kontradiksi antara penolakan pajak tinggi dan dukungan pada RUU Cipta Kerja yang pernah diterimanya.

 

Komentar dari netizen ada yang menuliskan, "Menolak pajak tinggi tapi mendukung RUU Cipta Kerja," menyoroti kejanggalan sikap Inul.

Netizen lain juga mengingatkan pada dukungan Inul terhadap Omnibus Law dan merespons, "Kan kemaren ikut endorse Omnibuslaw, gak dibaca isinya ya?"

Pada tahun 2020, Inul Daratista pernah mendukung RUU Cipta Kerja melalui unggahan endorse di aplikasi X.

 

Meskipun pedangdut ini tidak secara langsung membahas endorse tersebut, netizen membongkar kembali dukungannya terhadap RUU Cipta Kerja Omnibuslaw.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X