Senin, 22 Desember 2025

Profil dan Deretan Kontroversi Siskaeee, Tersangka Kasus Film Dewasa yang Kini Balik Gugat Polda Metro Jaya

- Kamis, 18 Januari 2024 | 14:59 WIB
Siskaeee, Selebgram yang terlibat kasus produksi film dewasa. (Instagram @tema_indonesia)
Siskaeee, Selebgram yang terlibat kasus produksi film dewasa. (Instagram @tema_indonesia)

METROPOLITAN.ID - Nama selebgram Siskaee kembali jadi sorotan karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dewasa besutan Kelas Bintang berjudul 'Kramat Tunggak'.

Teranyar, Siskaeee yang punya nama lengkap Fransiska Candra Novitasari melakukan 'perlawanan' dengan melayangkan gugatan kepada Polda Metro Jaya.

Gugatan praperadilan itu dilayangkan Siskaeee ke Pengadilan (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jadwal Rilis Game Nintendo Switch Februari 2024: Mario vs. Donkey Kong, Tomb Raider Remastered, dan Lainnya

Sedang hangat diperbincangkan, membuat warganet penasaran siapa sebenarnya Siskaee.

Berikut ini profil dan deretan kontroversi Siskaeee, tersangka kasus film dewasa 'Kramat Tunggak' yang kini balik gugat Polda Metro Jaya.

Eesmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus film dewasa 'Kramat Tunggak', Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee balik menggugat Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Siskaeee Dibayar Paling Tinggi Saat Produksi Film 'Kramat Tunggak', Kini Berakhir Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Polda Metro Jaya

Hal itu dibenarkan Pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting.

Ia mengatakan, praperadilan dilakukan lantaran menganggap penetapan kliennya cacat hukum.

"Bahwasanya penetapan tersangka Siskaeee terlalu dipaksakan dan terburu-buru,” kata Tofan dikutip dari suara.com, Kamis 18 Januaro 2024.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Produksi Film Dewasa, Siskaeee Terancam 10 Tahun Penjara

Tofan menilai, penetapan Siskaeee tidak sesuai dengan Pasal 27 ayat 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Tofan memandang surat perintah penyidikan dengan nomor SP.SIDIK/4669/VI/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tertanggal 28 Juli 2023 tidak sah karena dianggap melanggar ketentuan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X