Minggu, 21 Desember 2025

Resmi Cerai, Isi Gugatan Ria Ricis Bocor ke Publik Bikin Geleng-geleng Kepala

- Senin, 6 Mei 2024 | 08:00 WIB
Ria Ricis menggugat cerai Teuku Ryan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. (Instagram @riaricis1795)
Ria Ricis menggugat cerai Teuku Ryan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. (Instagram @riaricis1795)

Selain itu, dalam putusannya, Ria Ricis juga menyatakan bahwa Ryan tidak pernah membelanya bila terjadi cekcok saat membahas hubungan dia dengan orang tua Ryan.

Baca Juga: Waktu Peluncuran Smartphone Terbaru Xiaomi, Redmi K80 Terungkap

"Setiap cekcok, tergugat selalu bilang bahwa penggugat benci dan tidak dekat dengan keluarga tergugat. Tergugat selalu membela ibundanya di depan penggugat dan selalu berkata 'Ibunya enggak pernah salah dan enggak boleh minta maaf ke anak karena orang tua enggak pernah salah'," tulisnya.

Ria Ricis semakin sakit hati saat Teuku Ryan mengeluarkan kalimat yang mengiris hatinya saat membela ibunya tersebut.

"Tergugat selalu membela ibunya dengan kalimat 'dia yang telah melahirkan saya ke dunia'. Padahal saat penggugat tengah mengandung anak tergugat," tandasnya.

Baca Juga: Motorola Saat Ini Bersiap Luncurkan Motorola Edge 50 Ulta di India, Yuk Lihat Spesifikasi yang Ditawarkan

Tak hanya itu, dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS tertera salah satu alasan Ricis meminta cerai, yakni lantaran Ryan sempat mendiamkannya selama satu minggu. Hal tersebut terjadi lantaran Ryan tidak punya uang.

Tak ingin terus didiamkan oleh suami, Ria Ricis pun mentransfer uang Rp500 juta kepada Teuku Ryan melalui sang kakak, Shindy. Namun, uang tersebut diberikan Shindy pada Ryan dengan alasan honor dari kerja sama.

"Tergugat juga pernah mendiamkan Penggugat (Ria Ricis) kurang lebih sampai satu minggu dengan alasan tidak punya uang, sampai akhirnya Penggugat berinisiatif mentransfer uang untuk Tergugat (Teuku Ryan) sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta) melalui SAKSI II untuk diteruskan kepada Tergugat dengan alasan uang kerjaan dari brand," tulis keterangan dalam putusan sidang, dikutip Senin (6/5/2024).

Baca Juga: Xiaomi Segera Rilis Monitor Gaming, Xiaomi Curved Gaming Monitor G34WQi

Setelah menerima transferan dari Ria Ricis, sikap Teuku Ryan pun langsung berubah menjadi baik.

"Yang kemudian Tergugat berubah sikapnya menjadi baik kepada Penggugat," tambah keterangan putusan sidang.

Sementara itu, terkait alasan Ricis meminta kakaknya mentransfer uang pada Ryan, hal itu dilakukan ibu satu anak tersebut agar suaminya tidak tersinggung.

Baca Juga: PKB-PPP Sepakat Satu Fraksi di DPRD Kota Bogor 2024-2029, Usung Nama Aswaja

"Bahwa setahu saksi Penggugat pernah memberikan uang kepada Tergugat sejumlah Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) melalui SAKSI II (adik kandung saksi) dan berpesan kepada Shindy agar tidak mengungkapkan hal itu kepada Tergugat. Seolah-olah uang tersebut berasal dari hasil kerjasama Shindy dengan Tergugat dalam mempromosikan produknya Shindy. Hal itu dilakukan Penggugat agar Tergugat tidak merasa tersinggung kepada Penggugat," bunyi keterangan putusan sidang. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadlya El'Arsya

Sumber: jawapos.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X