Minggu, 21 Desember 2025

Divonis Setahun Penjara Gegara Film Kramat Tunggak, Siskaeee : Bersyukur Banget

- Selasa, 22 Oktober 2024 | 07:44 WIB
Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023).(Antara/Cahya Sari)
Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023).(Antara/Cahya Sari)

METROPOLITAN.ID - Selebgram terdakwa kasus pemeran film dewasa Kramat Tunggak besutan Kelas Bintang, Siskaeee mendapat hukuman satu tahun penjara.

Putusan buat Siskaeee itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 2,5 tahun penjara.

Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 21 Oktober 2024.

Baca Juga: Indah Dewi Bachril Turun Langsung Evaluasi 10 Program Pokok PKK Desa Ciangsana

Menanggapi putusan itu, Siskaeee pun bersyukur dan membuat dirinya lega.

Ia mengakui walaupun masih harus mendekam di penjara, paling tidak pemeran dalam film dewasa itu tak sampai menghabiskan waktu bertahun-tahun di penjara.

"Bersyukur banget, terima kasih buat teman-teman dan penasihat hukum saya," kata Siskaeee, dikutip suara.com.

Baca Juga: Pengurus PWI Kota Sukabumi 2024-2024 Dilantik, Tancap Gas Jalankan Rencana Kerja Prioritas

Akibat kasus film Kramat Tunggak, ia mengaku kapok terlibat dalam film syur dan tidak mau lagi berurusan dengan hukum karena masalah serupa.

"Kapok, kapok, kapok, kapok banget. Ini akan jadi yang terakhir kali," kata Siskaeee.

"Semoga ke depannya, Siska cari tahu dulu sebelum milih pekerjaan," imbuh dia.

Baca Juga: Pj Bupati Bogor Ogah Wilayahnya Masuk 10 Besar Inflasi tertinggi, Minta Jajarannya Cermati Harga Cabai hingga Daging Sapi

Diketahui, Siskaeee menjadi terdakwa atas kasus film porno Kramat Tunggak yang diproduksi Irwansyah atau Kelas Bintang.

Bersama belasan orang lain yang ditahan, Siskaeee awalnya terancam 10 tahun pidana dan atau denda Rp 5 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ryan Muttaqien

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X