Penyidik Polda Jatim sendiri telah menetapkan Isa Zega sebagai tersangka berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dengan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Penyidik Polda Jatim sendiri telah menetapkan Isa Zega sebagai tersangka berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dengan pencemaran nama baik melalui media sosial.