METROPOLITAN.ID - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin resmi melantik sejumlah staf khusus, diantaranya adalah pesohor Deddy Corbuzier, pada Selasa, 11 Februari 2025.
Penunjukan dirinya menjadi sorotan publik mengingat Deddy Corbuzier memiliki latar belakang sebagai presenter, mentalist, dan kreator konten terkenal di Indonesia.
Dalam sebuah unggahan di media sosial, terlihat Deddy bersama enam staf khusus lainnya sedang diambil sumpahnya.
Baca Juga: Tekan Stunting, Anggota DPRD Kota Bogor Desy Yanthi Utami Salurkan PMT di 3 Kelurahan
Melalui unggahan tersebut, Sjafrie juga menandai akun Instagram beberapa staf lainnya, seperti Kris Wijoyo Soepandji, Lenis Kogoya, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan, dan Sylvia Efi.
Penunjukan Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan menimbulkan rasa penasaran publik terkait besaran gaji dan tunjangan yang akan diterimanya.
Lantas, berapa besaran gaji Deddy Corbuzier yang resmi dilantik sebagai staf Menhan? Simak informasinya berikut ini.
Berapa Gaji Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan?
Berdasarkan informasi yang beredar, Deddy Corbuzier mendapatkan jabatan dengan tingkat Eselon I b, yang merupakan tingkatan jabatan struktural tertinggi di instansi pemerintahan.
Sebagai pejabat dengan golongan IV/e, gaji pokok Deddy berada dalam rentang Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: 4 Smartphone Flashgip Xiaomi yang Mengusung Chipset Qualcomm Snapdragon 8 Elite
Tak hanya gaji pokok, Deddy juga berhak menerima tunjangan kinerja (tukin). Besaran tunjangan kinerja ini tergantung pada tiga komponen utama, yaitu tingkat kehadiran, capaian kinerja, dan kedisiplinan.